Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut I Putu Sudiartana diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dan Sin$40 ribu. Suap diterima anggota Komisi III DPR itu terkait pengadaan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap diduga diberikan oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Sumbar Suprapto. Suap diberikan tidak dengan cara tunai, tapi ditransfer ke beberapa rekening bank.
"Transfernya ini ada yang diberikan kepada MCH (suami tersangka Noviyanti) dan beberapa rekening. Ada tiga rekening," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menjelaskan, transfer uang suap dari Suprapto ke Putu mencapai Rp500 juta. Uang tersebut, kata dia, dikirim bertahap sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga hari.
Namun, Laode tidak menyebutkan tanggal yang jelas dalam proses transfer uang tersebut. "Yang Rp500 juta itu dibagi dalam transfer Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta," ujarnya.
Sementara itu, uang Sin$40 ribu, kata dia, diperoleh penyidik KPK dari kediaman Putu di Komplek DPR, Ulujami, Jakarta Selatan, saat penggeledahan dilakukan. Laode menduga, uang tersebut juga bagian dari suap yang telah diberikan oleh Suprapto.
Laode berkata, modus suap dengan cara mentransfer adalah hal baru. Pada umumnya, kata dia, suap dilakukan dengan cara menyerahkan uang secara langsung kepada pihak penerima.
Meski demikian, akibat suap dengan transfer tersebut, penyidik KPK berhasil mendeteksi bahwa ada tindakan suap yang dilakukan Suprapto kepada Putu.
Laode juga menuturkan, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan besaran uang suap yang dijanjikan oleh Suprapto jika proyek tersebut masuk ke dalam APBN Perubahan tahun 2016. Namun, berdasarkan hasil penyidikan awal, besaran dana proyek 12 ruas jalan tersebut mencapai Rp300 miliar. Proyek tersebut sedianya dilaksanakan dalam tiga tahun masa anggaran.
"Sekarang masih dalam penelitian dan sekarang sedang dipelajari," ujarnya.
Selain itu, Laode berkata, KPK juga tengah menyelidiki keterlibatan Putu dalam proyek yang seharusnya ditangani oleh Komisi V DPR yang membawahi pembangunan.
(sur)