Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap diduga diberikan oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Sumbar Suprapto. Suap diberikan tidak dengan cara tunai, tapi ditransfer ke beberapa rekening bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Laode tidak menyebutkan tanggal yang jelas dalam proses transfer uang tersebut. "Yang Rp500 juta itu dibagi dalam transfer Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta," ujarnya.
Laode berkata, modus suap dengan cara mentransfer adalah hal baru. Pada umumnya, kata dia, suap dilakukan dengan cara menyerahkan uang secara langsung kepada pihak penerima.
Meski demikian, akibat suap dengan transfer tersebut, penyidik KPK berhasil mendeteksi bahwa ada tindakan suap yang dilakukan Suprapto kepada Putu.
Laode juga menuturkan, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan besaran uang suap yang dijanjikan oleh Suprapto jika proyek tersebut masuk ke dalam APBN Perubahan tahun 2016. Namun, berdasarkan hasil penyidikan awal, besaran dana proyek 12 ruas jalan tersebut mencapai Rp300 miliar. Proyek tersebut sedianya dilaksanakan dalam tiga tahun masa anggaran.
"Sekarang masih dalam penelitian dan sekarang sedang dipelajari," ujarnya.
Selain itu, Laode berkata, KPK juga tengah menyelidiki keterlibatan Putu dalam proyek yang seharusnya ditangani oleh Komisi V DPR yang membawahi pembangunan. (sur)