Belakangan, sejumlah pejabat pemprov menyebut tanah tersebut sebelumnya sudah terdaftar sebagai milik DKI Jakarta. Padahal, Dinas Perumahan sudah terlanjur membeli lahan itu dengan harga Rp668 miliar.
"Dari awal sampai akhir, kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat," kata Kepala BPKAD Heru Budi Hartono, Rabu (29/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:DPRD Bikin Pansus Pembelian Lahan Cengkareng |
Setelah penerbitan surat itu, menurut Heru, BPKAD tidak dilibatkan lebih jauh pada proses pembelian lahan itu.
Heru menilai, status tanah itu janggal jika hanya dimiliki perseorangan. "Saya heran, semuanya percaya bahwa Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat hak milik, (Dinas Perumahan) terbuai dan membeli itu," tutur Heru.
Namun Ika mengakui, lembaganya tidak berkoordinasi dengan BPKAD ketika membeli lahan tersebut. "Saat pembelian memang enggak ada. Setelah ketemu itu (kasus lahan Cengkareng) baru kami konfirmasi," kata Ika.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung itu berstatus milik Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Namun, Mahkamah Agung menyatakan DKPKP tetap berstatus sebagai pemilik lahan yang sah. Pernyataan itu keluar pada putusan bernomor 1102/PDT/2011 yang keluar 1 Februari 2012.
Usai putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, Toeti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada tahun 2014 hingga 2015. (abm)