Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak mengembalikan kerugian negara yang dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Ahok, panggilan Basuki, tak ada yang salah dalam pembelian lahan di Jalan Kyai Tapa itu.
"Kamu kalau suruh orang balikin, dia merasa benar. Kami merasa beli benar, apa yang harus dibalikin? Enggak ngerti saya balikinnya pakai apa," kata Ahok di Jakarta, Selasa (21/6).
Ahok menilai temuan pemeriksaan BPK itu tak bisa ditindaklanjuti. Pembelian lahan itu, tutur Ahok, adalah tunai dan final. Uang itu tak bisa dikembalikan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menyadari tindakannya itu akan dikenai sanksi administrasi dari BPK. Sanksi itu bisa berupa penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah DKI Jakarta.
Sebelumnya, BPK mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp191 miliar akibat pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan Pemprov DKI akan dianggap melanggar hukum jika kerugian negara tak dikembalikan.
BPK DKI Jakarta menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
(sur)