Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial menyerahkan daftar nama yang berisi lima calon hakim agung dan dua calon hakim
ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (30/6).
Sejak Januari hingga pertengahan Juni ini, KY telah menggelar berbagai tahap seleksi calon hakim. Aidul mengatakan, lembaganya hanya dapat mengusulkan calon hakim agung dan hakim tipikor.
"Kami hanya mengusulkan. Berikutnya, kewenangan untuk menyetujui usulan kami ada pada DPR," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada, di Gedung DPR, siang tadi.
Aidul menuturkan, tahun ini MA meminta KY menyeleksi delapan calon hakim agung. Rinciannya adalah satu calon hakim agung di kamar pidana, empat untuk kamar perdata, satu di kamar agama, satu bagi kamar militer, dan satu sisanya untuk kamar tata usaha negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, permintaan calon hakim
ad hoc tipikor berjumlah tiga orang.
Pada proses seleksi, kata Aidul, KY tidak meloloskan semua calon hakim yang diajukan MA. Satu calon hakim agung kamar pidana, satu calon untuk kamar perdata dan satu calon hakim di kamar tata usaha negara tidak lolos karena tidak memenuhi standar.
Ketua DPR Ade Komarudin berkata, Komisi III DPR akan membahas usulan nama-nama calon hakim yang diajukan KY. Sebelum itu, daftar nama itu akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah.
"Kami cuti dulu lalu rapim Bamus dan tugaskan Komisi III," kata Ade.
Lima calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR adalah Ibrahim, Panji Widagdo, Setyawan Hartono, Hidayat Manao dan Edi Riadi. Adapun, dua calon hakim ad hoc tipikor adalah Dermawan Djamian dan Marsidin Namawi.
(abm)