Sejak Januari hingga pertengahan Juni ini, KY telah menggelar berbagai tahap seleksi calon hakim. Aidul mengatakan, lembaganya hanya dapat mengusulkan calon hakim agung dan hakim tipikor.
"Kami hanya mengusulkan. Berikutnya, kewenangan untuk menyetujui usulan kami ada pada DPR," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada, di Gedung DPR, siang tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada proses seleksi, kata Aidul, KY tidak meloloskan semua calon hakim yang diajukan MA. Satu calon hakim agung kamar pidana, satu calon untuk kamar perdata dan satu calon hakim di kamar tata usaha negara tidak lolos karena tidak memenuhi standar.
Lima calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR adalah Ibrahim, Panji Widagdo, Setyawan Hartono, Hidayat Manao dan Edi Riadi. Adapun, dua calon hakim ad hoc tipikor adalah Dermawan Djamian dan Marsidin Namawi.
Lihat juga:Deretan Hakim Tersangkut Kasus Suap |