Pemprov DKI Dicecar Tambahan Kontribusi di Sidang Ariesman

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2016 16:56 WIB
Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi saksi di persidangan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja.
Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi saksi di persidangan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua terdakwa kasus suap raperda zonasi dan tata ruang reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang ini kali kedua bagi Ariesman selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk beserta asistennya Trinanda.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan DKI Jakarta Gamal Sinurat, Sekretariat Dewan DKI Jakarta Heru Wiyanto, dan Kepala Biro Penataan Ruang DKI Jakarta Vera Revina Sari.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno bertanya kepada para saksi terkait kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dibebankan pada pengembang. Soal itu, Saefullah mengaku tak begitu paham, berkata baru mengikuti pertemuan ketika pembahasan antara Badan Legislasi Daerah dengan Pemprov DKI Jakarta soal kontribusi tambahan mulai alot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Balegda tidak setuju soal tambahan kontribusi 15 persen karena dianggap terlalu besar," ujar Saefullah di hadapan majelis hakim, Kamis (30/6).

Salah satu anggota Balegda, M Sanusi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ketahuan menerima suap terkait pembahasan raperda tersebut.

Hakim Sumpeno kemudian menanyakan teknis penjelasan tambahan kontribusi pada Tuti. Kepala Bappeda itu menjawab, tambahan kontribusi 15 persen diperoleh dari perhitungan hasil perkalian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual.

"Tambahan kontribusi ini nantinya dibayarkan bukan dalam bentuk lahan, tapi revitalisasi bangunan," kata Tuti.

Tambahan kontribusi tersebut berada di luar ketentuan kontribusi wajib sebesar lima persen. Sementara untuk lima persen kontribusi wajib itu, kata dia, dihitung dari total luas lahan yang diserahkan pada Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Tuti, Balegda keberatan dengan pasal yang mengatur tentang kontribusi tambahan sebesar 15 persen tersebut. Mereka meminta agar aturan 15 persen itu dihilangkan dari raperda dan diatur dalam peraturan gubernur.

"Harapan mereka tambahan 15 persen itu diambil dengan mengkonversi dari kontribusi yang lima persen itu. Nanti hal itu akan diatur dengan perjanjian antara gubernur dengan pihak pengembang," ucap Tuti.

Hakim Sumpeno lalu menanyakan dasar hukum penambahan kontribusi sebesar 15 persen yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Vera menuturkan, penambahan kontribusi ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Di perda itu disebutkan bahwa reklamasi dilakukan bersama dengan revitalisasi daratan Jakarta. Itu dasar tambahan kontribusi 15 persen," kata Vera.

Menurut dia, pihak pengembang telah menyetujui kontribusi tambahan sebesar 15 persen itu pada pertemuan sebelumnya. Namun pengembang kemudian justru menginginkan angka itu diturunkan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan milik Ariesman sebelumnya, disebutkan adanya pertemuan antara anggota DPRD DKI Jakarta dengan pimpinan Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan pada Desember 2015. Mereka membahas soal raperda zonasi dan tata ruang yang tak kunjung kelar.

Pihak pengembang termasuk Ariesman kemudian meminta Sanusi mempercepat proses pembahasan raperda. Hal yang membuat alot pembahasan adalah kontribusi tambahan 15 persen yang dianggap memberatkan bagi pengembang.

Ariesman kemudian menjanjikan akan memberikan uang Rp2,5 miliar pada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Ariesman khawatir jika tanpa penjelasan, nilai tambahan kontribusi menjadi tidak jelas.

Sanusi pun menyepakati nilai kontribusi tetap lima persen dalam bentuk tanah, sedangkan tambahan kontribusi  15 persen diambil dari NJOP kontribusi yang lima persen, bukan dari hitungan NJOP yang harusnya diambil dari keseluruhan tanah yang dijual.

Uang pada Sanusi pun diserahkan bertahap melalui staf pribadinya Gerry Prastia di fX Sudirman, Jakarta, pada 31 Maret 2016. Sementara Sanusi menunggu di dalam mobil, uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam itu kemudian diserahkan pada Sanusi.

Tak lama kemudian, petugas KPK mencokok Sanusi dan Trinanda di tempat terpisah. Keesokannya pada 1 April, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER