Sidang Pembuktian Reklamasi Pulau F, I dan K Ditunda

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 17:30 WIB
Sidang tertunda karena permintaan hakim agar pemerintah provinsi DKI Jakarta dan pihak pengembang menghadirkan bukti, belum dapat dipenuhi.
Proses pembangunan di pulau reklamasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menunda sidang mengenai pembuktian dalam perihal izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas reklamasi Pulau F, I dan K, Kamis (23/6).

Sidang tertunda karena permintaan Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak pengembang, menghadirkan bukti asli, belum dapat dipenuhi. Selain itu akan ada penambahan bukti yang akan diberikan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). 

Sidang gugatan yang diajukan KNTI kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas izin reklamasi Pulau F, I dan K, akan diundur hingga Rabu (29/6) depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ditunda Rabu depan pukul 13.00 WIB dengan penambahan bukti," ujarnya di Ruang Sidang Kartika PTUN, Jakarta.

Dengan demikian, pekan depan akan diagendakan dengan sidang penambahan alat bukti baik dari tergugat juga penggugat yakni Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia.
Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Martin Hadiwinata, mengatakan sudah mengajukan 80 alat bukti tertulis dan menunjukkan bukti yang menunjukkan kerusakan lingkungan akibat reklamasi.

"Kerusakan lingkungan akan terjadi akibat proyek lingkungan reklamasi mulai dari kematian ikan, pembusukan alami di perairan Teluk Jakarta dan sebabkan kehancuran juga bencana ekologis di Teluk Jakarta," ujarnya usai sidang.
Menurut Martin, pihaknya mendapatkan tambahan bukti dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sementara pada moratorium proyek reklamasi.

Selain itu, kata Martin, proses penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan tidak menyeluruh pada dampak dari reklamasi sehingga tidak terdapatnya kajian bahan pertimbangan.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihaknya harus mengulang untuk lakukan kajian lingkungan hidup awal karena tidak terdapat kajian lingkungan hidup yang dilakukan secara benar.

"Tambahan-tambahan ini yang akan kita lengkapi nantinya," ujarnya.

Sampai saat ini, Martin mengatakan bahwa proyek reklamasi masih terus berjalan terhadap Pulau F, I dan K.

Adapun, keputusan hukum yang jadi persoalan adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi, masing-masing bernomor 2268/2015 (Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo), 2269/2015 (Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci) dan 2485/2015 (Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya).

SK pemberian izin reklamasi Pulai F dan I terbit 22 Oktober 2015, sementara SK untuk Pulau K muncul pada 17 November 2015.

Melalui SK bernomor 2238/2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengizinkan PT Muara Wisesa Samudera mereklamasi Pulau G.
Mengutip Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ujar Martin, penerbitan izin reklamasi harus didasarkan kepada peraturan daerah yang mengatur zonasi.

Pengadilan telah membatalkan izin reklamasi pulau G. Selain itu reklamasi Pulau G memang ditunda pengerjannya lantaran disetop Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER