KPK Kembali Periksa Anak Aguan untuk Perkara Reklamasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2016 11:04 WIB
Richard Halim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohammad Sanusi. KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dari DPRD dan swasta.
Richard Halim Kusuma kembali diperiksa sebagai saksi perkara reklamasi Teluk Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Richard Halim Kusuma, Selasa (28/6). Putra bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan ini diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan Raperda terkait reklamasi di Jakarta.

Richard tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan jaket warna cokelat. Sama dengan pemeriksaan sebelumnya, Richard memilih bungkam saat ditanya soal keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Richard diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Fraksi NasDem Subandi dan Direktur PT Imemba Contractor Boy Ishak. Keduanya juga bersaksi bagi Sanusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Raperda reklamasi, yakni Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanada Prihantoro. Berkas Ariesman dan Trinanda sudah masuk tahap persidangan.

Ketiganya jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar. Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebesar Rp2 miliar.

Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam perkembangannya, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yaitu Aguan, mantan Komisaris PT ASG Richard Halim Kusuma, staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER