Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penghentian proyek reklamasi Pulau G harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), walaupun sudah ada keputusan resmi dari Komite Gabungan kemarin.
Pasalnya, dasar yang digunakan ketika hendak memulai reklamasi adalah Keppres Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Ini kan rekomendasi berarti kan. Ini mesti naik ke Presiden. (Harus ada Keppres) Karena kan dasarnya Keppres," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok di Balai Kota, kemarin (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan presiden itu, menurut Ahok sudah tak bisa lagi diganggu gugat.
Ahok mengatakan pengembang Pulau G yakni PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro Land Tbk, dapat menggugat kembali putusan penghentian pulau itu. Dia menyatakan penghentian proyek itu berpotensi mengakibatkan kerugian, macam berkurangnya keyakinan pengusaha untuk berinvestasi.
Terkait dengan pembangunan yang bersinggungan dengan jalur kabel listrik, pipa gas, dan aktivitas Pembangkit Listrik Muara Karang, Ahok menuturkan kabel itu sudah dipindahkan. Hal itu, sambungnya, sudah disetujui dua pihak yakni PLN dan PLTU.
Ahok mengatakan pihaknya akan mempelajari dasar hukum penghentian itu. Sebab, paparnya, jika hanya beralasan banyak kabel, berarti pulau lainnya juga tak dapat dilanjutkan.
Diketahui, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta terdiri dari pembangunan 17 pulau. Komite Gabungan menemukan beberapa pelanggaran berat dalam pembangunan Pulau G, di antaranya mengganggu proyek vital dan strategis di kawasan itu.
Selain bersinggungan dengan jalur kabel listrik, pipa gas, dan pembangkit listrik, Pulau G juga menganggu aktivitas laut dan jalur kapal di kawasan tersebut. Sedangkan untuk pembangunan Pulau C, D, dan N dapat dilanjutkan kembali. Sementara, 13 lainnya belum selesai dievaluasi.
(asa)