Buntut Pembelian Lahan Cengkareng, Ahok Copot Kadis Perumahan

Puput Tripeni Juniman & Oktaviani Satyaningtyas | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2016 11:42 WIB
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Ika Lestari Adji dinilai teledor sehingga lahan milik sendiri di Cengkareng harus dibeli oleh Pemprov.
Ahok memberhentikan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung. (Detikcom/Ahmad Ziaul Fitrahudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mencopot Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Ika Lestari Adji. Pemberhentian ini terkait kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Ahok menilai Dinas Perumahan teledor membeli lahan milik sendiri itu. Ika menurut Ahok juga sempat menawari Ahok uang senilai Rp9,6 miliar.

"Kita akan copot dia (Ika), mungkin besok," kaya Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (30/6).

Ahok menceritakan Ika menawarinya duit yang didapat dari kepala bidang yang diketahui merupakan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan berinisial SK. Penawaran tersebut terkait dengan rencana pembelian lahan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak saat itu, Ahok mengaku mencurigai terjadinya sesuatu yang tidak beres dalam pembelian lahan tersebut.

"Saya langsung pikir ada yang enggak beres. Sampai ada yg berani mau halus-halus. Dia pikir saya demen duit," kata Ahok.

Ahok mencurigai uang sebesar Rp9,6 miliar itu, berasal dari dana Rp200 miliar hasil pembelian lahan dari pemilik Sertifikat Hak Milik Toeti Noezlar Soekarno. Dinas Perumahan membeli lahan itu seharga Rp648 miliar namun Toeti mengaku hanya menerima Rp448 miliar.

Dinas Perumahan juga tidak berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat membeli lahan di Cengkareng yang ternyata milik Pemprov sendiri.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap lahan yang dibeli pada November 2015 itu merupakan milik Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).

Tanah itu sudah dimiliki DKPKP sejak 1967. Karena tak terurus, tanah itu kemudian disengketakan Sabar Ganda, perusahaan milik pengusaha DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan DKPKP tetap sebagai pemilik lahan. Putusan itu bernomor 1102/pdt/2011 yang keluar pada 1 Februari 2012.

Usai putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, Toeti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada tahun 2014 hingga 2015. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER