Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Gabungan yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pembangunan reklamasi Pulau C, D, dan N, di pantai utara Jakarta bisa dilanjutkan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan, pembangunan reklamasi Pulau C, D, dan N ini dapat dilanjutkan karena pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah dan PT Pelindo II bersedia memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu persyaratannya yakni bersedia melaksanakan koreksi-koreksi teknis pembangunan pulau sesuai keputusan pemerintah.
"Karena mereka (pengembang) komit kepada persyaratan, maka kami izinkan proyek Pulau C, D, dan N untuk dilanjutkan. Mereka setuju untuk perbaiki (pelanggaran)," kata Ramli dalam konferensi pers di kantor Kemenkomaritim pada Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ramli, pelanggaran peraturan pada pembangunan ketiga pulau ini dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran yang tidak krusial. Ia menyatakan, kesalahan pengembang dari ketiga pulau ini terletak pada ketidaksamaan rencana awal pembangunan pulau dengan kondisi di lapangan. Dimana, para pengembang mau mengoreksi dan memenuhi hal-hal yang semula tidak sesuai menjadi sesuai.
Salah satunya, dalam rancangan pembangunan yang disetujui pemerintah, pembangunan Pulau D dan C seharusnya terpisah. Namun fakta dilapangan memperlihatkan bahwa Pulau C dan D letaknya bersatu. Sementara pembangunan pelabuhan Kalibaru atau New Tajung Priok di Pulau N melanggar peraturan teknis dan aspek lingkungan.
Pun begitu, Ramli menyatakan, kedua pengembang telah bersedia untuk melakukan koreksi pembangunan guna memenuhi persyaratan yang diinginkan pemerintah. Seperti Pulau C dan D, pengembang telah membangun kanal air pemisah antar pulau selebar 100 meter dengan kedalaman 8 meter.
"Ketiga pulau ini pelanggarannya sedang mereka mau juga untuk perbaiki itu (pelanggaran) semua, tidak seperti kondisi Pulau G dimana pembangunannya memang membahayakan proyek vital disekitarnya," kata Ramli.
Lebih lanjut, selain mengoreksi seluruh pelanggaran dalam hal teknis, pemerintah juga merekomendasikan kepada kedua pengembang ini untuk mengalokasikan beberapa hektare luasan pulau untuk kepentingan publik khususnya nelayan-nelayan sekitar.
Ramli menyatakan, pihaknya meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bisa mendorong pengembang untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang diminta pemerintah pusat.
Ramli menegaskan bahwa pihanya bersama kementerian yang tergabung dalam tim gabungan ini akan mengeluarkan keputusan bersama guna memperkuat kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat koordinator antar menteri terkait tindak lanjut proyek reklamasi ini.
"Kami akan keluarkan keputusan bersama yang ditandatangani oleh menteri-menteri terkait agar lebih tegas mendorong pengembang untuk meng-enforce rekomendasi yang kami ajukan. Ini (rekomendasi) harus secepatnya dilakukan," tembah Ramli.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan kesepakatan ini merupakan bentuk sinergitas pemerintah dan antar kementerian dalam menanggulangi suatu masalah. Sehigga, menurutnya, bagi pihak-pihaknyang masihbtodak setuju berarti telah meragukan keputusan negara dan pemerintah pusat.
"Saya pikir kalau salah masih sampai tidak setuju berarti mereka ragukan kementerian toh. (Kesepakatan) ini sangat relevan dan sepatutnya dilaksanakan," ucap Susi.
(pit)