Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Kediri Jawa Timur mengizinkan pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar khawatir mobil dinas yang ditinggal mudik, dicuri.
Abdullah mengatakan, sebagian pejabat Kota Kediri tidak memiliki garasi di rumahnya. Saat mudik, mobil dinas yang diberikan akan diletakan di luar rumah sehingga rawan dicuri.
"Mobil dinas jika ditinggal akan rawan pencurian, keamanan jadi utama," kata Abdullah seperti diberitakan Antara, Jumat (1/7).
Namun ia menegaskan, PNS yang membawa mobil dinas harus benar-benar menjaga amanah tersebut. Selain itu, biaya penggunaan kendaraan dinas itu menjadi tanggungan PNS yang menggunakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah mobil dinas sebagai aset Pemkot Kediri sekitar 150 unit dengan beragam jenis. Sementara untuk sepeda motor jumlahnya sekitar 350 unit yang dipakai oleh para pegawai.
Selain mengizinkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Abdullah juga memperbolehkan anak buahnya cuti dan melanjutkan libur lebaran. Namun syaratnya karena dalam kondisi terdesak karena belum mendapatkan tiket pulang.
"Kalau mau menambah cuti boleh karena logika bisa jadi tidak dapat tiket bagi PNS Kota Kediri yang rumahnya agak jauh, itu sulit bagi mereka tepat waktu," kata Abdullah.
Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan menambah libur lebaran dengan cuti ini bertentangan dengan Peraturan dan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan ini dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas juga hanya digunakan di dalam kota. Pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Sementara untuk pelarangan menambah libur lebaran diatur dalam surat edaran tertanggal 27 Juni 2016. Seluruh menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung hingga Gubernur dan Wali Kota/Bupati diimbau tak memberikan cuti tahunan setelah lebaran pada tanggal 11-15 Juli 2016. Pelaksanaan cuti bersama dinilai sudah cukup yakni selama sembilan hari.
(sur)