Otto Nur Abdullah, Ketua Tim Ad Hoc Komnas HAM, menyatakan pihaknya menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) pada Mei 1999. Lembaga itu menemukan pelbagai bentuk pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan dan penganiayaan.
“Penduduk sipil yang menjadi korban pembunuhan sebagai akibat dari tindakan aparat TNI yang terjadi di Simpang KKA, sekurang-kurangnya 23 orang sebagai akibat penembakan,” kata Otto dalam keterangan resminya yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu bermula dari peringatan 1 Muharram di Dusun Uleeturu, Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara pada 1 Mei 1999. Ketika acara Dakwah Islamiyah yang berlangsung sejak jam 20.00-24.00, Adityawarman yang merupakan anggota Detasemen Arhanud Rudal 001 Pulo Rungkon diduga hilang karena diculik.
Malam harinya, warga Desa Lancang Barat bersiap-siap karena ada informasi tentara akan masuk lagi—yang sebelumnya terdapat kesepakatan harus ada pendampingan dari camat, koramil dan Majelis Permusyawaratan Ulama. Namun malam itu tak terjadi apa-apa.
Pukul 11.00 WIB, terdapat pengerahan tentara karena ada informasi warga desa akan menyerang markas Den Arhanud Rudal 001. Lalu lintas saat itu sudah macet karena warga banyak yang terkonsentrasi di Simpang KKA. Sejam kemudian, pasukan Yonif 113 bergerak ke arah Detasemen Arhanud Rudal 001 namun ditahan warga. Ketika tak bisa bergerak, seorang anggota menghubungi Den Arhanud Rudal 001 melalui radio.
Pasukan Den Arhanud 001 pun turun menggunakan truk militer, dengan memakai senjata jenis SS1. Kemudian salah satu dari mereka yang berpangkat Sertu mengambil kayu di samping warung pinang, dan melemparnya ke arah warga sehingga memancing reaksi dengan pelemparan batu. Setelah itulah, pasukan Den Arhanud Rudal 001 mengarahkan tembakan lurus ke arah warga berkumpul dan menembak selama 20 menit. Komnas HAM juga mencatat pasukan Batalyon 113 pun melakukan tembakan susulan.
“Para saksi menjelaskan terjadi pembunuhan terhadap para korban oleh aparat keamanan dengan cara ditembak,” demikian laporan Komnas HAM tersebut. “Dengan demikian, unsur kematian yang dibuktikan oleh adanya mayat dapat dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya.” (asa)