"Kami juga akan memberikan surat perjanjian kepada PMKS yang terkena penjangkauan, untuk tidak menjadi PMKS lagi di Jakarta. Jadi apabila terkena lagi, akan kami bawa ke ranah hukum dan bisa dipenjara," kata Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Masrokhan, Jakarta, pada Sabtu (2/7), seperti yang dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan penjangkauan terhadap PMKS demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Penjangkauan itu melibatkan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial DKI Jakarta, suku dinas sosial di lima wilayah kota, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan Garnisun.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan penjangkauan ini juga bagian dari menyelamatkan PMKS dari jalanan.
Ia mengimbau, agar petugasnya tidak lupa bersikap humanis saat melakukan penjangkauan.
"Karena PMKS tersebut juga manusia yang merupakan bagian dari masyarakat. Maka perlu dilayani juga," ujarnya.
Chaidir menyarankan, masyarakat untuk menghindari memberi uang kepada PMKS di jalanan.
"Kami ingin mengajak masyarakat Jakarta untuk lebih cerdas memberi. Tidak memberi di jalan. Karena itu hanya akan membuat kata Chaidir.
(ard/ard)