Hanya saja dia menegaskan bahwa prajurit TNI tidak diperbolehkan untuk membeli senjata secara perseorangan.
"Tidak boleh, persenjataan TNI itu tak boleh dibeli secara perseorangan melainkan harus lewat instansi," kata Gatot saat ditemui di Istana Negara, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun kepentingannya hanya untuk latihan, Gatot dengan tegas mengatakan tindakan anggota Paspampres tersebut tetap salah karena tidak melalui prosedur yang benar.
Sementara itu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengungkapkan kepemilikan atau pembelian senjata secara perorangan boleh saja asal senjata itu digunakan untuk berburu.
Namun, saat senjata yang dibeli merupakan senjata untuk dinas atau pekerjaan maka izin harus keluar dari Kementerian Pertahanan.
"Iya (harus izin ke kami) karena uangnya kan dari Kemenhan," kata Ryamizard.
Tak mau kejadian pembelian senjata ilegal terulang kembali, Ryamizard pun mendesak PT. Pindad untuk membuat senjata dengan kualitas yang lebih baik lagi. Hal tersebut harus dilakukan agar senjata buatan dalam negeri tak kalah dengan buatan luar negeri.
Seperti diberitakan The New York Times, Sumilat menghadapi sejumlah dakwaan atas dugaan penyelundupan senjata ke luar negeri. Menurut informasi dari Kejaksaan negara bagian New Hampshire, Sumilat akan menghadapi vonis pada Oktober mendatang.
Tentara berusia 36 tahun tersebut diancam mendekam selama lima tahun di penjara dan denda sebesar US$250 ribu. Rekan Sumilat pada penyelundupan tersebut dijadwalkan akan lebih dulu divonis pada 19 Juli nanti. (rel)