Pemprov Jateng Potong Gaji PNS Bolos Kerja

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Senin, 11 Jul 2016 16:54 WIB
Selain 5 PNS yang membolos kerja, tercatat puluhan PNS di lingkungan Pemprov Jateng yang izin tidak masuk pada hari pertama kerja pasca cuti Lebaran 2016.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berhalal bihalal dengan PNS di kantor gubernur, Jl Pahlawan Semarang, Senin 11 Juli 2016. (Detik Foto/Angling Adhitya P)
Semarang, CNN Indonesia -- Sebanyak lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur lebaran, Senin (11/7). Sanksi potongan gaji pun diberlalukan untuk mereka.

Sanksi tegas untuk menegakkan disiplin ini dikemukakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat upacara apel pagi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pegawai di lingkungan Pemprov Jateng.

"Kehadiran PNS pada hari pertama ini menjadi komitmen yang harus ditaati, yang ketahuan bolos ya pasti dihukum, sudah ada tabel hukumannya," kata Ganjar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar menambahkan, PNS yang membolos akan dikenai Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). “TPP akan kami potong,” tutur Ganjar didampingi Sekretaris Daerah Sri Puryono.

Dari data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jateng tercatat, ada lima PNS tidak masuk kerja diketahui tanpa keterangan. Masing-masing dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Bakorwil 3, serta Rumah Sakit Jiwa Daerah RM Soedjarwadi.

Selain lima PNS yang membolos kerja, tercatat ada puluhan PNS di lingkungan Pemprov Jateng yang izin tidak masuk pada hari pertama kerja pasca cuti Lebaran 2016.

"Jumlahnya saya tidak tahu persis, tapi berkisar antara 40-60 PNS yang mengajukan izin tidak masuk kerja secara resmi di semua SKPD, ada yang sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting lainnya," kata Kepala BKD Provinsi Jateng Arief Irwanto kepada CNN Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebelumnya menegaskan, akan memberi sanksi kepada pegawai negeri yang absen tanpa alasan jelas. Salah satunya adalah sanksi tidak diikutsertakan dalam diklat yang merupakan prasyarat untuk kenaikan pangkat.

Untuk cuti lebaran tahun ini, Kempan RB telah menangguhkan izin cuti bagi sekitar 30 ribu pegawai negeri di seluruh lembaga dan kementrian. Yuddy mengatakan, penangguhan cuti dilakukan agar tidak mengganggu proses pelayanan publik pasca libur lebaran.

(rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER