Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan baru ada dua penyelenggara negara yang melaporkan telah menerima hadiah dalam perayaan lebaran tahun ini.
Dua penyelenggara negara yang telah melapor adalah seorang lurah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang identitasnya dirahasiakan.
"Hingga hari ini KPK telah menerima dua laporan. Satu adalah laporan pemberian parsel dan tea set yang dilaporkan oleh seorang lurah dan pemberian handpone dilaporkan oleh anggota DPR," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Priharsa menerangkan, sampai saat ini penyidik KPK masih menganalisa dua laporan tersebut. KPK belum bisa memastikan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Oleh karena itu, kata Priharsa, KPK juga belum memutuskan apakah barang tersebut akan disita atau dikembalikan kepada pemberinya.
KPK sejak jauh hari telah mengimbau agar penyelenggara negara tidak menerima hadiah dan tidak menggunakan fasilitas milik negara selama hari raya lebaran.
Ada dua pasal yang digunakan sebagai dasar imbauan gratifikasi ini, yaitu Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B menyatakan, barang siapa melakukan gratifikasi bisa dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(agk/agk)