Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kasman Sangaji menyatakan dirinya berencana untuk mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.
Kasman menuturkan langkah praperadilan dilakukan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Pasalnya, dia mengklaim dirinya tidak mengenal tersangka penerima suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Saya lagi berdiskusi dengan tim pengacara. Praperadilan bukan benar atau salah, tapi membawa berkah bagi saya," ujar Kasman usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan Rohadi juga bukan panitera yang mengurusi administrasi persidangan kliennya Saipul Jamil, melainkan Dolly Siregar. Selain itu, dia membantah melakukan komunikasi dengan Dolly untuk membahas persidangan kliennya yang dikenal sebagai pedangdut tersebut.
Sementara itu, dalam pemeriksaan kali ini, Kasman mengaku masih ditanya seputar dengan proses perkara yang ditanganinya terkait dengan kasus pencabulan yan dilakukan oleh Saipul. Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi antara tersangka Bertha Natalia dengan Rohadi.
"Saya tidak mengetahui komunikasi mereka (Bertha dengan Rohadi). Saya baru diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang saya tangani," ujarnya.
Selain itu. Kasman juga menyampaikan, KPK telah menambah masa penanahanannya menjadi 40 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (16/6).
Terpisah, tersangka kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah menegaskan adiknya dan Kasman tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengaku pemberian uang yang dilakukannya kepada Rohadi adalah ide dari Bertha.
"Saipul dan Kasman tidak ada kaitannya dengan apa yang saya lakukan. Saya lakukan ini (memberi uang ke Rohadi) semata-mata permintaanya Ibu Bertha," ujar Syamsul.
KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan, yaitu Rohadi, Bertha, Syamsul, dan Kasman. Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka. Suap diduga untuk mempengaruhi vonis penjara terhadap Saipul yang akhirnya dihukum tiga tahun.
(asa)