Jakarta, CNN Indonesia -- Kota Jakarta masih menjadi tujuan utama para pendatang yang ingin mengadu peruntungan hidup di ibu kota. Diprediksi, usai lebaran ini, puluhan hingga ratusan ribu pendatang baru dari berbagai wilayah di Indonesia akan tiba dan menetap di kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa tahun ini Pemprov DKI Jakarta tak akan menggelar Operasi Yustisi. Ahok juga mengaku tak keberatan dengan keberadaan para pendatang baru asalkan memiliki tempat tinggal, keterampilan, dan pekerjaan yang jelas.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap akan mendata para pendatang baru tersebut. Caranya dengan menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang rencananya dilaksanakan pada hari ke-15 setelah Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi Binduk akan menyasar pendatang yang tidak memiliki keterampilan dan pekerjaan tetap. Serta mereka yang menghuni atau membangun hunian liar di bantaran kali. Jika terjaring operasi, Pemprov tak akan segan-segan memulangkan mereka ke kampung halaman masing-masing.
"Pendatang tidak masalah, namanya juga ibu kota, tapi kalau tinggal di bangunan liar kami akan bongkar dan usir," kata Ahok di Jakarta, Senin (11/7).
Operasi Binduk akan digelar di sejumlah wilayah, terutama di daerah-daerah yang biasanya ditinggali oleh para pendatang baru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pelaksanaan Operasi Binduk akan melibatkan seluruh perangkat wilayah hingga ke tingkat RT dan RW. Itu dilakukan untuk memastikan warga pendatang benar-benar memiliki keterampilan dan tujuan yang jelas selama di Jakarta.
Seperti Ahok, Djarot juga mempersilakan pendatang untuk tinggal di Jakarta asal memiliki keterampilan untuk bekerja. "Kalau tidak punya keterampilan meraka akan tinggal di jalan. Menempati tanah negara, jangan sampai," ungkap Djarot.
Tahun ini, Djarot memprediksi Jakarta akan diserbu sekitar 70 ribu pendatang baru. Sebanyak 70 persen diantaranya adalah mereka yang tidak lulus Sekolah Menengah Atas/sederajat. Golongan ini, menurut Djarot, akan mencari pekerjaan di sektor informal.
Operasi Binduk bukannya tanpa sorotan. Sebelumnya, Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa telah mengingatkan Pemprov agar tidak merazia atau mengusir para pendatang baru.
Pemprov, menurut Alghiffari, tak berhak mengusir pendatang, baik yang memiliki pekerjaan tetap atau tidak memiliki pekerjaan. Sebab, kata Alghiffari, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk tinggal di wilayah manapun di Indonesia.
Hak itu dijamin dalam Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(agk)