Bantu Anwar Kabur Pakai Gamis, Ade Irma Ditahan Polisi

Joko Panji Sasongko, Yuliawati | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jul 2016 13:35 WIB
Yasonna menyatakan polisi terus memantau pergerakan Anwar dan akan segera menangkapnya.
Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap narapidana kabur dari Rumah Tahanan Salemba, Anwar alias Rizal segera menyerahkan diri. Apalagi, aparat keamanan telah menahan dan menetapkan istrinya, Ade Irma Suryani sebagai tersangka karena membantu suaminya kabur dari penjara.

“Dengan istrinya ditahan semoga ada tekanan psikologis dan segera menyerahkan diri,” kata Yasonna kepada wartawan, Selasa (12/7).

Saat ini, kata Yasonna, polisi terus memantau pergerakan Anwar,  narapidana kasus pembunuhan dan pemerkosa bocah siswi MTs di Jasinga, Bogor yang diganjar hukuman seumur hidup. 
Yasonna menduga, Anwar kabur karena tak tahan dengan perlakuan buruk sesama narapidana di penjara. "Untuk pelaku kejahatan seksual, itu dianggap tidak benar, dia akan dimarahi betul. Mungkin dia merasakan tekanan yang begitu besar sehingga memilih kabur," kata Yasonna. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar kabur dengan menyamar sebagai perempuan mengenakan pakaian gamis dan kerudung yang dibawa Ade Irma ketika berkunjung pada Kamis (7/7) siang. Anwar keluar rutan selain berpakaian gamis juga menggunakan kaca mata hitam sembari menggendong anaknya.

Selain itu, Anwar membuat stempel pengunjung dengan spidol dan menduplikasi stempel yang diterima istrinya.

“Stempel yang sudah diterapkan ke istrinya ditempelkan ke tangan suaminya dan ditebalin dengan spidol, sehingga mereka bisa meloloskan diri," ujar Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi.
Pelarian Anwar berjalan mulus apalagi x-ray tidak digunakan petugas rutan karena membeludaknya pengunjung yang datang. Selain itu, foto dan pemeriksaan badan hanya diterapkan kepada pengunjung pria saja.

Setelah meninggalkan tahanan bersama dua anaknya, pasangan itu menuju Tanah Abang. Keduanya berpisah di Tanah Abang.

Polisi menangkap Ade Irma Suryani di kontrakannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan Ade Irma dengan pasal berlapis, yakni membantu tahanan kabur dan melakukan kerjasama kejahatan dengan dikenakan pasal 223 Junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER