KPK Dukung Tito Beri Sanksi Polisi Tak Lapor Harta Kekayaan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2016 12:39 WIB
Ketika ditanya apakah masih ada jenderal aktif yang belum lapor harta kekayaan, Ketua KPK Agus Rahardjo tak bisa menjawab.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan dukungannya terhadap rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan sanksi bagi polisi yang tak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Pak Tito kemarin mengatakan yang tidak lapor LHKPN akan dapat sanksi, itu jauh lebih bagus," kata Agus setelah upacara serah terima jabatan Tito di Jakarta, Kamis (14/7).
Agus mengatakan Kapolri terdahulu cukup kooperatif melaporkan harta kekayaannya. Namun, ketika ditanya apakah masih ada jenderal aktif yang belum lapor harta kekayaan, dia tak bisa menjawab.

Meski demikian, Agus menyambut baik terpilihnya Tito sebagai orang nomor satu di Kepolisian. Dengan masa jabatan yang masih tersisa lima tahun, Tito dianggap punya waktu lebih lama untuk mereformasi Polri. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan nanti sinergi dengan KPK, pemberantasan korupsi jadi lebih efektif," kata Agus.
Agus juga mengungkapkan, saat ini KPK belum membicarakan banyak hal dengan Tito, termasuk mengenai empat anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diperlukan kesaksiannya dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Koordinasi baru akan dilakukan setelah mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu aktif menjabat sebagai Kapolri.

"Sebetulnya (soal pemeriksaan Brimob) sama Pak Badrodin dan Pak Budi Gunawan sudah kita diskusikan untuk periksa di Poso. Tinggal penjadwalan saja," ungkapnya.

Menurut Agus, KPK baru membicarakan soal rencana peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk pemberantasan korupsi. Nantinya KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung akan lebih intens melakukan pertemuan.
Tito dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (13/7), menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun.

Sebelumnya, Tito mengatakan dirinya akan memberikan sanksi secara bertahap untuk anggota polisi yang tidak membuat LHKPN.

Sanksi akan diterapkan bertahap supaya tidak terjadi guncangan internal. Namun, Tito mengingatkan bahwa penerapan sanksi juga harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan Polri.

"LHKPN, masalah bisnis, pembelian barang mewah, untuk menekan budaya hedonisme dan konsumtif Polri, itu semua harus paralel dengan perbaikan kesejahteraan," ujarnya.

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER