“Kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, hanya mendapatkan informasi dari media massa,” kata Krisna Murti dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (12/7).
Krisna mewakili kliennya mempertanyakan alasan KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka pencucian uang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land (APL), Krisna sebagai penasehat hukum telah melakukan inventarisir dan tak menemukan dugaan adanya pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna menyatakan, pihak keluarga Sanusi, seperti istrinya, telah dimintai keterangan oleh KPK mengenai asal muasal aset keluarga.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK priharsa Nugraha mengatakan, Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan hartanya yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan pembahasan Raperda tentang Zonasi, penyidik menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan MSN anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebagai tersangka pencucian uang," ujar Priharsa
Priharsa menuturkan, surat perintah penyidikan atas kasus TPPU Sanusi ditandatangani oleh pimpinan KPK pada 30 Juni 2016. Sejak keluarnya sprindik tersebut, KPK telah memeriksa sepuluh orang saksi.
Pengacara Miarni yang juga bagian legal PT APL Herjanto Widjaja Lowardi mengatakan ada dua aset berupa apartemen dan bangunan yang dipesan di Podomoro oleh Sanusi. Awalnya mantan politisi Gerindra itu ingin membeli namun akhirnya batal karena tidak mampu melunasi cicilan dalam tempo yang sudah ditentukan.
"Aset di Podomoro yang dia pesan kan kalau belum lunas belum menjadi haknya, masih punya 'developer', kalau belum lunas sudah berlalu sekian lama akan dilakukan somasi dan kalau tidak dilunasi tunggakannya akan dibatalkan dan dari pemeriksaan yang lalu ada yang sudah dibatalkan dan sekarang malah sudah ada dua yang dibatalkan," kata Herjanto yang juga suami Miarni.
Meski begitu, kata Herjanto, KPK sudah menyita sejumlah fotokopi dokumen kepemilikan aset properti terkait Sanusi tersebut.
"Kami juga pernah menerima surat dari KPK yang melarang kami mengalihkan properti yang sudah dibatalkan itu. Itu kan aneh, itu kan milik kami, developer," tegas Herjanto.
"Asetnya apa saja secara detail tidak dapat saya sampaikan, yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik," jelas Priharsa. (yul)