Aturan Ganjil Genap

Laudy Gracivia | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2016 16:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 30 Agustus 2016 menerapkan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap. Kebijakan ini berlaku di ruas jalan bekas kebijakan 3 in 1, yakni ketika tanggal ganjil, hanya boleh dilewati kendaraan dengan nomor pelat ganjil. Sebaliknya kendaraan berpelat genap beroperasi pada tanggal genap.

(yul)
TOPIK TERKAIT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER