Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 30 Agustus 2016 menerapkan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap. Kebijakan ini berlaku di ruas jalan bekas kebijakan 3 in 1, yakni ketika tanggal ganjil, hanya boleh dilewati kendaraan dengan nomor pelat ganjil. Sebaliknya kendaraan berpelat genap beroperasi pada tanggal genap.
(yul)