Sistem Kehadiran PNS Offline, Ahok Tak Berikan Tunjangan

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 15:14 WIB
Ahok curiga sistem presensi yang offline menjadi modus bagi para pegawai untuk memanipulasi daftar hadir.
Ahok curiga sistem presensi yang offline menjadi modus bagi para pegawai untuk memanipulasi daftar hadir. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat keputusan tidak akan memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang institusinya tidak menerapkan sistem presensi online (daring).

Alasannya, Ahok curiga sistem presensi yang offline menjadi modus bagi para pegawai untuk memanipulasi daftar hadir.

“Maka kami mau bikin peraturan bila sistem presensi offline, akibatnya TKD menjadi hilang," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ahok dia sedang menyelidiki para oknum yang diduga melakukan kecurangan absensi. Pernyataan Ahok berdasarkan temuan 1.217 alat presensi offline pada Senin lalu.
Setelah ditelusuri, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Dian Ekowati mengatakan, 1.077 diantaranya berasal dari institusi sekolah yang memang libur sehingga alat tersebut offline. Sementara 140 titik lainnya offline karena beberapa masalah, seperti dalam proses perbaikan, modem tidak ada sinyal, kuota internet habis, dan penggantian jaringan internet.

Berbeda dengan Ahok, Dian menuturkan belum menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kondisi offline alat presensi.

Tunjangan Kinerja Daerah pegawai Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014. TKD merupakan penghasilan bagi PNS dan calon PNS selain gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, dan tunjangan transportasi. TKD tersebut terdiri dari TKD Statis yang diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan TKD Dinamis berdasarkan kinerja.
Jumlah TKD diberikan sesuai dengan peringkat jabatan, mulai dari calon PNS mendapatkan sebesar Rp3 juta hingga yang tertinggi yaitu jabatan Sekretaris Daerah yang menerima Rp85 juta setiap bulan. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER