Ahok mengancam akan memidanakan setiap pengendara yang memalsukan pelat nomor kendaraan. Setelah berakhirnya masa sosialisasi, dia berjanji akan menggencarkan penegakan hukum dari aturan lalu lintas ganjil genap itu.
Pelaku yang akan memalsukan pelat nomor kendaraan, kata Ahok, akan pula dia sebarkan lewat media sosial agar menimbulkan efek jera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem ganjil genap membuat kendaraan pribadi wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir nomor pelat dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Angka terakhir pada pelat nomor akan menentukan boleh atau tidaknya mobil tersebut melintas di jalur pembatasan ganjil genap. Angka terakhir genap hanya boleh melintas pada tanggal genap dan ganjil pada tanggal ganjil.
Lihat juga:Uji Coba Sistem Ganjil-Genap Mundur 27 Juli |
Ruas jalan yang diterapkan pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan penerapan sistem 3 in 1 yaitu Merdeka Barat - Thamrin - Sudirman - Sisingamangaraja dan sebagian Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai gerbang pemuda)
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Presiden, Wakil Presiden, pejabat lembaga tinggi Negara (pelat RI beserta pengawal), kendaraan dina (pelat dinas), pemadam kebakaran, mobil ambulance, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi) dan sepeda motor kecuali pada kawasan yg telah diberlakukan larangan yaitu Jalan Merdeka Barat Jalan Thamrin).