Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap yang diterapkan 30 Agustus. Pelanggaran yang kemungkinan terjadi adalah pemalsuan pelat nomor kendaraan.
Ahok mengancam akan memidanakan setiap pengendara yang memalsukan pelat nomor kendaraan. Setelah berakhirnya masa sosialisasi, dia berjanji akan menggencarkan penegakan hukum dari aturan lalu lintas ganjil genap itu.
Pelaku yang akan memalsukan pelat nomor kendaraan, kata Ahok, akan pula dia sebarkan lewat media sosial agar menimbulkan efek jera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ketahuan memalsukan ya kena pidana. Apalagi lewat sosial media yang ramai,” kata Ahok.
Sistem ganjil genap sudah mulai disosialisasikan sejak 28 Juni hingga 26 Juli. Bakal diujicoba pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Jika berhasil, maka akan resmi diberlakukan mulai 30 Agustus 2016 sampai penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) siap dijalankan.
Sistem ganjil genap membuat kendaraan pribadi wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir nomor pelat dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Angka terakhir pada pelat nomor akan menentukan boleh atau tidaknya mobil tersebut melintas di jalur pembatasan ganjil genap. Angka terakhir genap hanya boleh melintas pada tanggal genap dan ganjil pada tanggal ganjil.
Kendaraan dengan pelat ganjil di tanggal genap maupun sebaliknya tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan diluar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap yakni pada Senin sampai Jumat pukul 07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari Libur Nasional.
Ruas jalan yang diterapkan pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan penerapan sistem 3 in 1 yaitu Merdeka Barat - Thamrin - Sudirman - Sisingamangaraja dan sebagian Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai gerbang pemuda)
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Presiden, Wakil Presiden, pejabat lembaga tinggi Negara (pelat RI beserta pengawal), kendaraan dina (pelat dinas), pemadam kebakaran, mobil ambulance, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi) dan sepeda motor kecuali pada kawasan yg telah diberlakukan larangan yaitu Jalan Merdeka Barat Jalan Thamrin).
(yul)