Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sudah menandatangani surat keputusan terkait kebijakan pengahapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak atau denda, berlaku mulai dari 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
“Saya sudah tanda tangan (PKB dan BBNKB), kayak pemutihan begitu. Kayaknya udah ada. Termasuk PBB juga," kata Ahok, sapaan Basuki di Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/7).
Menurut Ahok, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan para wajib pajak. Diharapkan para wajib pajak dapat segera membayar pajak yang terhutang yang sudah tidak terbebani denda. Pasalnya, kebijakan ini menghapus pembayaran tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu supaya orang bisa bayar cepat saja. Mirip tax amnesty saja," tutur Ahok.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, penghapusan denda dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Karena, jika pajak dibayar setelah kebijakan ini, sanksi administrasi akan kembali diberlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan daerah.
Kebijakan penghapusan denda ini telah berulangkali diterapkan pemprov. Sebelumnya, pada November-Desember 2015 pemerintah membebaskan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor. Tujuan keputusan ini untuk membuat masyarakat lebih peduli untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
(yul)