Direktur Utama PT APLN Cosmas Batubara mengatakan baru dapat menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat terkait pembatalan reklamasi setelah menerima pemberitahuan resmi dan surat keputusan dari Pemerintah Povinsi DKI Jakarta.
"Karena izin (reklamasi) kami dapatkan dari Pemrov DKI Jakarta, jadi kami tunduk pada keputusan Pemprov DKI," ujar Cosmas dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum bisa tindak lanjuti rekomendasi (pembatalan reklamasi) karena SK lanjutan terkait proyek reklamasi dari Pemrov DKI Jakarta belum ada," kata Cosmas
"Tanpa ada diskusi yang libatkan kami (pengembang), pembatalan proyek reklamasi ini merupakan keputusan sepihak. Kewajiban yang tercantum dalam SK KLHK Nomor 355 Tahun 2016 tentang moratorium sudah kami lakukan tanpa dievaluasi," kata Cosmas.
Terkait pembatalan reklamasi Pulau G itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpendapat pembatalan harus berdasarkan Keputusan Presiden, sebab dasar hukum yang digunakan ketika memulai reklamasi adalah Keppres, yakni Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Ini kan rekomendasi, jadi mesti naik ke Presiden. (Harus ada Keppres) karena kan dasarnya Keppres," kata Ahok, kemarin.
Ahok mengaku heran karena pembatalan reklamasi hanya berlaku untuk pembangunan Pulau G. Padahal, menurutnya, banyak pulau reklamasi lain yang memiliki dampak pencemaran lebih besar ketimbang Pulau G.
"Kalau soal mencemarkan (lingkungan), Pulau C dan D lebih mencemarkan dilihat dari peta udara dan kajian tim," kata Ahok.
Ia curiga penghentian reklamasi Pulau G hanya mengincar pengembangnya, yakni PT Muara Wisesa Samudera sebagai anak usaha PT Agung Podomoro Land. Alasan reklamasi disetop, menurut Ahok, tak masuk akal.