Menurut Nila, Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan empat vaksin palsu dari total 39 sampel vaksin. Sedangkan kandungan 35 jenis vaksin lainnya secara kualitatif sama dengan vaksin yang seharusnya.
"39 sampel vaksin diambil dari 37 Fasilitas Kesehatan di sembilan provinsi di Indonesia," kata Nila di Gedung DPR, Jakarta (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Tripacel produksi PT Sanofi Pasteur seharusnya mengandung Toksoid Difteri, Toksoid Tetanus dan Vaksin Aseluler. Berdasarkan hasil uji ternyata mengandung Antigen Pertusis. Vaksin ini ditemukan di Klinik Tridaya Medica, Jalan Tridaya Indah I Blok A1, Tambun, Bekasi.
"37 Faskes itu dicurigai mendapat vaksin dari sumber tidak resmi, sehingga kami uji palsu atau tidak, dan terbukti empat vaksin palsu," kata Nila.
Bukan hanya itu, berdasarkan hasil BPOM, lima dari 15 sampel vaksin yang diambil dari barang sitaan Bareskrim Polri pun memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan seharusnya.
Modus Penjualan Vaksin Palsu
Nila menjelaskan, penyalur memasarkan vaksin dengan beberapa modus operasi seperti mengirim email ke bagian rumah sakit, menawarkan proposal harga kepada bagian pengadaan rumah sakit serta melalui orang dalam seperti perawat.
"Sebagian besar pengadaan barang disetujui oleh Direktur Rumah Sakit terkait," katanya.
Nila mengatakan, daftar rumah sakit yang diungkap belum lengkap. Penyidikan pun masih dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan vaksin palsu.
Namun, Nila belum bisa menyebutkan instansi lain yang diduga menerima vaksin palsu demi kepentingan penyidikan.
"Penyidikan ini belum selesai," ujar Nila
Nila mejelaskan akan terus menelusuri vaksin palsu dengan melakukan verifikasi ke fasilitas kesehatan lainnya. Kementerian Kesehatan pun akan melakukan pendataan daftar penenerima vaksin palsu, kemudian melakukan imunisasi pada penerima sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, Arman Pulungan mengatakan tidak ada dampak yang perlu dikhawatirkan dari penggunaan vaksin palsu ini. Ia menambahkan, dampak negatif pada anak hanyalah kenyataan bahwa anak tidak memiliki antibodi seperti yang diharapkan.
Wakil Ketua Komisi IX Ermalena mengatakan pelaku pemalsuan vaksin palsu akan dikenakan dengan pasal berlapis.
Sementara Fasilitas kesehatan pengguna vaksin palsu akan dijatuhkan hukuman berdasarkan Permenkes No. 56 tahun 2014 Pasal 78 ayat (6) tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit serta Permenkes No. 9 Tahun 2014 Pasal 41 ayat (1) dan (2) tentang Klinik. (rel)