Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Basewedan berencana melakukan kunjungan langsung ke Sekolah Dasar Negeri 1 Polisi, Bogor Tengah, untuk mengawali hari pertama dimulainya tahun ajaran baru pada hari ini.
Kunjungan Anies ini dilakukan, salah satunya, untuk mengawal proses hari pertama anak dan orang tua berinteraksi dengan pihak sekolah. Pada hari pertama masuk sekolah, Anies menganjurkan kepada seluruh orang tua untuk mengantarkan anak-anak mereka di hari pertama mereka sekolah.
Anies menyatakan proses mengantar anak di hari pertama sekolah dapat menjadi awal membangun interaksi penting antara orang tua dan guru. Hal itu terkait dengan bentuk pengawasan pendidikan anak selama tahun ajaran berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendidikan anak itu tidak luput dari kolaborasi antar pendidik di rumah dan pendidik di sekolah. Untuk itu perlu kolaborasi yang baik antar keduanya yang bisa mulai dibangun di hari pertama sekolah ini," ujar Anies pada Minggu (17/6), di acara Car Free Day, Jakarta.
Menurut Anies, banyak hal positif yang didapat saat orang tua mengantarkan anak di hari pertama sekolah. Di antaranya dapat bertemu dengan guru dan orang tua murid lainnya.
“Ini menjadi momentum. Para orang tua datang dan saling bertemu. Mereka akan berinteraksi. Kalau ini terjadi, banyak hal positif yang bisa dilakukan," kata Anies.
Dia menyatakan hadirnya orang tua di hari pertama anak sekolah dapat menjadi jalan bagi pihak sekolah untuk memastikan anak-anak tersebut mendapat pendidikan yang tepat. Pihak sekolah, demikian Anies, juga dapat memberikan arahan kepada orang tua untuk menyikapi pelbagai potensi penyimpangan, macam pungutan liar hingga bentuk perpeloncoan pada siswa.
Pada hari pertama anak sekolah, orang tua juga akan diberi arahan untuk segera melaporkan jika ada dugaan penyimpangan yang dilakukan pendidik atau pihak sekolah. Khusus dugaan pungutan liar, orang tua juga diimbau untuk segera melaporkannya ke kementerian melalui SMS 0811976929 atau melalui situs laporpungli.kemdikbud.go.id
Imbauan mengenai hari pertama sekolah tersebut juga bersamaan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang secara resmi keterlibatan siswa senior dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). PLS sebelumnya dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang PLS bagi Siswa Baru.
(asa)