Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa daerah di Indonesia memberikan dispensasi kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah, Senin (18/7).
Sebagai contoh di lingkungan Pemerintahan Kabupten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bupati setempat sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SKPD untuk memberikan dispensasi jika ada pegawai yang tak masuk kerja dengan alasan mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Paizal di Koba, mengatakan pemberian dispensasi kehadiran bagi PNS tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Anies Baswedan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami mendukung kebijakan seperti ini karena para orang tua bisa berinteraksi langsung dengan guru dan kepala sekolah pada hari pertama masuk sekolah serta bisa mengawasi langsung kegiatan anak," ujarnya di Bangka Tengah, Minggu (17/7).
Di Kota Jambi pun begitu. Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan PNS yang akan mengantarkan anaknya wajib meminta izin kepada atasannya dengan menyebutkan nama siswa dan sekolahnya.
Dispensasi tersebut, kata Fasha, diberikan karena tidak semua orang tua siswa mempunyai waktu yang luang untuk mengantarkan anaknya ke sekolah, karena rutinitas pekerjaan dan faktor lain terutama di pagi hari.
Di Sukabumi, muncul imbauan agar orangtua mengantarkan anaknya ke sekolah, khusus untuk anak Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Pertama. Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan mengantarkan anak ke sekolah sangat membantu psikologis anak yang baru memulai masa pendidikan.
Ahmad Fahmi pun berencana mengantarkan anak kembarnya yang baru masuk ke SMA Negeri 3 Kota Sukabumi. Ia berpendapat, mengantarkan anak ke sekolah bisa berdampak positif karena pada saat it terjadi interaksi antara orang tua murid dengan guru.
PNS di Kota Sukabumi juga diizinkan untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama sekolah itu. Tapi setelah mengantar, para PNS itu harus kembali ke tempat kerjanya supaya pelayanan pada publik tidak terganggu.
Di Kota Padang, pemerintah malah mewajibkan PNS mengantarkan anaknya ke sekolah. “Kewajiban mengantarkan anak ini bertujuan untuk membangun interaksi antara orang tua dan guru, tak terkecuali yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Sekretaris Daerah Kota Padang Nasril Ahmad di Padang.
(ded/ded)