Jakarta, CNN Indonesia -- Sempat menolak memberikan dispensasi waktu kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta untuk mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berubah pikiran.
Basuki alias Ahok kini mengizinkan PNS untuk mengantarkan anaknya ke sekolah dengan menggunakan hak cuti yang berjumlah 12 hari dalam setahun.
Ahok mengatakan dia tak menentang keputusan Menteri Anies yang menggalakan kampanye di hari pertama masuk sekolah yang jatuh pada Senin, pekan depan (18/7). Menurut Ahok, mendapatkan izin merupakan hak PNS dengan persetujuan atasan.
"Itu bukan ngelarang, itu haknya semua PNS. Kalau permisi satu hari, setengah hari, boleh. Izin ke atasan. Gausah diomongin juga oke kok," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok yang juga berperan sebagai orang tua mengatakan tak ikut mengantarkan anaknya yang bersekolah di salah satu sekolah internasional. Anaknya, tutur Ahok, bakal diantar oleh istrinya. Menurut Ahok, di sekolah itu memang sudah memiliki kebijakan memanggil orang tua untuk berbicara dengan guru.
Sebelumnya, Ahok tak memberikan izin lantaran takut disalahgunakan oleh PNS lainnya. "Enggak bisa lah (mengizinkan). Nanti semua alasan lagi," kata Ahok, kemarin.
Kampanye hari pertama sekolah itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Hari Pertama Sekolah yang dikeluarkan oleh Menteri Anies Baswedan. Dalam surat edaran itu, Anies mengimbau orang tua mengantarkan anak mereka di hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan itu dimaksudkan agar anak-anak dan orang tua merasakan suasana sekolah yang nyaman. Kepala daerah diminta ikut menyukseskan pelaksanaan surat edaran tersebut.
Caranya dengan memberi izin aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak mereka ke sekolah di hari pertama. Kepala daerah harus memberikan dispensasi jika ada PNS yang terlambat lantaran harus mengantarkan anak mereka ke sekolah.
(yul)