DPR Bentuk Panitia Pengawas Kasus Vaksin Palsu

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 14:59 WIB
Komisi IX DPR mempertimbangkan untuk membentuk panitia pengawas kasus vaksin palsu dalam rangka mengawal kinerja pemerintah.
Komisi IX DPR mempertimbangkan untuk membentuk panitia pengawas kasus vaksin palsu dalam rangka mengawal kinerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi IX DPR mempertimbangkan untuk membentuk panitia pengawas kasus vaksin palsu dalam rangka mengawal kinerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyatakan rencana pembentukan itu masih akan dibicarakan lagi dalam rapat internal, termasuk bentuk dari panitia pengawas yang berupa panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).

"Mudah-mudahan hari ini atau besok lusa bisa diselesaikan. Mungkin hari ini akan dibentuk," kata Saleh di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/7).
Sementara itu, dia menilai langkah pemerintah melakukan vaksinasi ulang bagi korban vaksin palsu, dapat meredam gejolak yang terjadi di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh juga menyarankan sebelum divaksinasi ulang, pemerintah perlu melakukan tes kesehatan, untuk melihat dampak kepada korban.

"Kalau ada dampak vaksin palsu, dirawat dulu. Tidak semuanya juga anak-anak wajib divaksin ulang. Perlu observasi," ujar Saleh.

Saleh menambahkan, hari ini Komisi IX juga kembali mengadakan rapat dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk membahas vaksin palsu dan juga anggaran.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta agar Kepolisian perlu melakukan penyelidikan secara komprehensif, dengan mengungkap jumlah korban terdampak vaksin palsu selama ini.

Dia juga menilai Kepolisian harus membuka kasus-kasus vaksin palsu yang dulu pernah ditangani, namun tidak terungkap secara tuntas.

"Kasus-kasus vaksin palsu terdahulu yang proses hukumnya tidak wajar harus dibuka kembali," ujar Bambang.
Bambang mencontohkan dalam kasus vaksin palsu pada 2008, ditutup dengan alasan yang tidak jelas. Sementara pada 2013, kata Bambang, tersangka pelaku kasus vaksin palsu hanya dikenakan denda yang kecil. Kedua kasus ini, dia nilai ada kejanggalan pada proses hukum.

Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya telah menetapkan 23 orang tersangka vaksin palsu. Mereka terdiri atas enam produsen alias pembuat vaksin palsu, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pencetak label atau kemasan, dua bidan, dan tiga dokter.

"Kami tahan 20 orang. Tiga orang lainnya bukan peran utama, punya anak kecil yang perlu dia rawat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di gedung Bareskrim Polri, pagi tadi. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER