IDI Minta Jaminan Keamanan dari Kepolisian RI

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 16:18 WIB
Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan No. 58 tahun 2014, dokter tidak bertanggung jawab dalam pengadaan obat di rumah sakit
Protes salah satu orangtua yang anaknya menjadi korban Vaksin Palsu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para dokter merasa keselamatannya terancam setelah terkuaknya peredaran vaksin palsu baru-baru ini. Akibat kasus itu, para dokter harus menghadapi protes atau keluhan dari orang tua yang anaknya menjadi korban vaksin palsu. Untuk mencegah terjadi hal yang tak diinginkan, Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis meminta Polri meningkatkan pelayanan keamanan mereka terhadap dokter.

Marsis mengatakan, dokter merupakan korban dari oknum pemalsu vaksin. Karenanya, pemerintah tidak boleh membiarkan dokter, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan menghadapi keluhan masyarakat tanpa terdapat solusi yang sudah ditetapkan.

Hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik antara dokter dan masyarakat. "Kami mengharapkan perlindungan dari Bareskrim Polri atau kami akan melawan," kata Marsis di Gedung PB IDI, Jakarta Pusat, Senin (18/7).
Marsis juga mengklaim bahwa kepercayaan masyarakat terhadap peran dokter semakin menurun dengan adanya kasus vaksin palsu. Padahal, menurutnya, tak ada satupun dokter yang akan memberikan vaksin pada pasien jika sudah mengetahui bahwa vaksin tersebut palsu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan no. 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dokter tidak bertanggung jawab dalam pengadaan obat di rumah sakit.   "Tak ada satupun dalam perundangan yang mengatakan bahwa dokter bertanggung jawab dalam pengadaan obat," jelasnya.

Atas hal itu, PB IDI berencana memberikan pendampingan hukum kepada para dokter yang dianggap sebagai korban suplai vaksin palsu, baik di tingkat wilayah maupun cabang. Sebagai langkah awal, IDI bersama Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia akan membentuk Satgas Advokasi Vaksin Palsu.
Satgas Advokasi Vaksin Palsu akan mendampingi 3 dokter yang diduga terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Namun, Sekjen PB IDI Adib Khumaidi menegaskan, IDI akan memberikan sanksi kepada dokter yang terbukti menggunakan profesinya sebagai pelaku pengedar vaksin palsu.

Sanksi juga akan diberikan kepada dokter yang membeli vaksin di jalur ilegal. "Sampai saat ini, kami tetap pada asas praduga tak bersalah, namun jika sudah terbukti maka sanksi akan diberikan sampai pencabutan ijin praktek," ujarnya. (wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER