Komnas PA Akan Tuntut Pemerintah Terkait Vaksin Palsu

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2016 04:44 WIB
Pemerintah dituntut memberikan vaksin ulang secara komprehensif dan memberikan jaminan kesehatan penuh pada korban vaksin palsu.
Komnas Perlindungan Anak akan mengajukan class action pada pemerinta terkait penyebaran vaksin palsu. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan akan melakukan class action pada pemerintah atas tersebarnya vaksin palsu. Menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, pemerintah abai hingga menyebabkan anak Indonesia menerima vaksin palsu.

Komnas PA saat ini tengah mengumpulkan laporan dari masyarakat terkait vaksin palsu untuk kepentingan class action. Posko aduan telah didirikan di seluruh provinsi di Indonesia untuk mengumpulkan laporan tersebut.

"Kami akan lakukan class action untuk melakukan gugatan masyarakat terhadap vaksin palsu," kata Arist di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arist mengklaim, sejak posko aduan dibuka tiga minggu lalu, Komas PA telah menerima 21 laporan aduan terkait vaksin palsu. Laporan berasal dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan ada laporan dari luar Jabodetabek.

Class action akan dilakukan pekan ini dan akan ditujukan terhadap pemerintah, khususnya Kemeterian Kesehatan selaku institusi yang bertanggung jawab atas tersebarnya vaksin palsu. Arist menuturkan, class action dilakukan untuk memperjuangkan hak anak Indonesia atas hak untuk mendapat kesehatan.

Dari hasil diskusi sementara, tuntutan yang akan dilayangkan terkait dengan vaksin ulang secara komprehensif dan memberikan jaminan kesehatan penuh terhadap korban yang teridentifikasi menerima vaksin palsu.

Tersebarnya vaksin palsu ini dinilai Arist lantaran Kemeterian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pembiaran. Pemerintah juga dinilai lepas tangan dengan menyalahkan rumah sakit yang dinyatakan terbukti menggunakan vaksin palsu.

"Jadi ini bukan persoalan distribusinya, apakah impor atau tidak. Jadi ini merupakan kegagalan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Vaksin palsu merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak anak. Selain itu, ia sepakat dengan Presiden Joko Widodo yang menilai bahwa kasus vaksin palsu adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah bertanggungjawab penuh atas nasib anak-anak yang telah menerima vaksin palsu.

Arist memperkirakan, ada ribuan anak yang diduga menerima vaksin palsu. Pasalnya, berdasarkan penyelidikan Kepolisian, distribusi vaksin palsu terjadi sejak tahun 2003. Ia juga menilai, kasus vaksin palsu tidak pernah terjadi di negara manapun.

"Bayangkan ada jutaan anak yang diperkirakan tidak imun lagi. Ini harus dibongkar," ujarnya.

Arist juga menduga vaksin palsu ada di dalam Rumah Sakit milik pemerintah. Dugaan itu, kata dia, didukung oleh pernyataan Kepolisian yang menyatakan bahwa beberapa RS milik pemerintah membeli obat di sentra grosir obat, seperti di Pramuka dan Kramat Jati.

Arist menyatakan, vaksinasi ulang terhadap vaksin palsu yang dilakukan Kemenkes di klinik di Ciracas, Jakarta Timur, belum menyelesaikan masalah. Vaksinasi ulang dinilai hanya formalitas belaka.

"(Vaksinasi ulang) belum menjawab persoalan. Sekarang pemerintah harus membuat masyarakat benar-benar tenang supaya tidak terjadi hal serupa," ujarnya.

Arist menegaskan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap RS yang terbukti menggunakan vaksin palsu. Ia menyarankan pemerintah untuk mencabut izin usaha RS itu dan secara terbuka mempublikasikan hasil penyidikan.

"Di Bekasi saja sudah ada 14 rumah sakit, artinya ada berapa ribu anak yang dipaksa untuk mendapat vaksin palsu oleh rumah sakit yang sadar betul mengetahui dampak negatifnya. Jadi hal itu menurut saya pembunuhan secara perlahan-lahan lewat suntik vaksin palsu," kata Arist. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER