Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan penyusunan draf kodifikasi rancangan undang-undang pemilu telah selesai dan akan segera diserahkan kepada Presiden pada pekan depan.
"Sekarang sudah selesai draf kami. Mudah-mudahan minggu depan kami serahkan ke sekretaris negara," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7).
Draf yang disusun, kata Tjahjo, telah memasukkan formula atau opsi-opsi dari hasil konsultasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum terkait syarat ambang batas pencalonan Presiden oleh partai politik berdasarkan hasil pemilihan legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga draf ini selesai, kami juga merangkum masukan dari ketiga ini dulu. Kemudian ada opsi I dan II," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, setelah draf kodifikasi RUU Pemilu diserahkan, Setneg akan menjadwalkan rapat terbatas sebelum dibawa ke parlemen. Namun, pembahasan di parlemen baru akan dimulai setelah 17 Agustus atau setelah masa reses anggota dewan.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1 dan 2, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Pilpres, dari Effendi Gazali dan koalisi masyarakat sipil bernomor 14/PUU-XI/2013 untuk dilakukan Pemilu serentak, dinilai sudah meniadakan ambang batas parlemen dan presiden.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menuturkan, partainya juga akan membahas kodifikasi RUU Pemilu pada Rapimnas pekan depan.
Dia berpendapat, penyelenggaraan pemilu 2019 secara bersamaan membutuhkan aturan dan regulasi baru. Hal ini untuk mengantisipasi persiapan mendadak yang baru dilakukan jelang pemilu dan justru akan mempengaruhi hasil pesta demokrasi itu sendiri.
"Untuk itu kami minta kepada pemerintah nanti, supaya tahapan revisi UU bidang politik harus dipercepat. Mungkin itu yang akan menjadi rekomendasi nanti. Dipercepat, jangan tunggu 2017, seharusnya sekarang sudah dimulai," kata Idrus.
Sedangkan, Badan Pemenangan Pemilihan Umum PDI Perjuangan sebelumnya menyatakan KPU perlu melakukan revisi terhadap UU tersebut. Hal itu dianggap perlu untuk mempermudah pemahaman dan implementasi UU Pemilu.
(meg)