"Sekarang sudah selesai draf kami. Mudah-mudahan minggu depan kami serahkan ke sekretaris negara," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7).
Draf yang disusun, kata Tjahjo, telah memasukkan formula atau opsi-opsi dari hasil konsultasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum terkait syarat ambang batas pencalonan Presiden oleh partai politik berdasarkan hasil pemilihan legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Untuk itu kami minta kepada pemerintah nanti, supaya tahapan revisi UU bidang politik harus dipercepat. Mungkin itu yang akan menjadi rekomendasi nanti. Dipercepat, jangan tunggu 2017, seharusnya sekarang sudah dimulai," kata Idrus.
Sedangkan, Badan Pemenangan Pemilihan Umum PDI Perjuangan sebelumnya menyatakan KPU perlu melakukan revisi terhadap UU tersebut. Hal itu dianggap perlu untuk mempermudah pemahaman dan implementasi UU Pemilu.
(meg)