Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pendangdut Saipul Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.
KPK memeriksa Bang Ipul, sapaan akrabnya, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap meringankan vonis hukumannya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, pemeriksaan kali ini adalah yang ketiga bagi Saipul. Ia sedianya kembali diperiksa sebagai saksi bagi tersangka penerima suap mantan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, mantan suami pendangdut Dewi Persik itu hanya melempar senyum saat awak media bertanya soal keterlibatan dan kesiapan dirinya jika nanti ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam pemeriksaan perdana Senin (18/7), Saipul mengklaim, tidak terlibat dalam kasus suap tersebut dan tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan majelis hakim, serta panitera PN Jakut terkait dengan vonis kasus pencabulan yang dilakukannya.
"Yang jelas Bang Ipul tidak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera," ujar kuasa hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7) malam.
Saipul juga mengklaim, dirinya tak mengetahui jika uang pribadinya sebesar Rp300 juta digunakan untuk menyuap Rohadi. Suap diduga untuk meringankan vonis hukuman dirinya dalam kasus pencabulan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta pada 15 Juni lalu. Keempat tersangka itu adalah Rohadi, dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah.
Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik. KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta dalam mobil Rohadi. Uang tersebut diduga sebagai uang suap agar Rohadi membantu meringankan vonis hukuman Saipul dalam kasus pencabulan di bawah umur.
(rel)