Telusuri Aset Sanusi, KPK Panggil 10 Saksi Swasta

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 12:30 WIB
KPK memanggil sepuluh orang kalangan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang oleh mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
KPK memanggil sepuluh orang kalangan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh orang dari kalangan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan kali ini itu bertujuan untuk menelusuri sumber sejumlah aset milik Sanusi yang diduga berasal dari pencucian uang.

"Penyidik KPK ingin mengkonfirmasi seputar aset, pertama adalah proses perolehan aset. Kemudian jika aset itu dibeli, asal uangnya dari mana," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7).
Priharsa juga menyampaikan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Sanusi menggunakan nama orang lain untuk membeli sejumlah aset. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan aparat hukum atas TPPU yang dilakukan politisi partai Gerindra itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para saksi hendak dikonfirmasi seputar aset yang diduga milik MSN. Bisa jadi menggunakan nama dari pihak lain," ujarnya.

Berdasarkan keterangan KPK, sepuluh saksi dari swasta yaitu Hermanto, Anne Meyyane Alwie, Danu Wira, Wahyu Dewanto, Dodi Setiadi, Nada Widjajanti, Hendrakus Kangean, Syawal Hasibuan, Hauwanto Chandranata, dan Trian Subekhi.

Selain swasta, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Pontas Pane. Sama halnya dengan saksi lain, Pane akan dimintai keterangan terkait aset milik Sanusi.

KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka TPPU, dia juga terjerat sebagai penerima suap dalam pembahasan Raperda rekalamasi Jakarta. Sanusi diduga menerima suap dari tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar.

KPK menduga Sanusi menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga.
Hingga kini, KPK telah menyita sejumlah aset milik sanusi, yaitu satu mobil Audi, satu mobil Alphard, satu mobil Fortuner, satu mobil Jaguar, dan satu unit rumah di kawasan Jakarta Barat.

"Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah apartemen di empat lokasi di Pulo Mas, Thamrin, Residence 8, dan juga Jakarta Residence," ujar Priharsa dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER