Pengadilan Pastikan Eksekusi Kasus Supersemar Berjalan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2016 17:34 WIB
Eksekusi penyitaan aset Yayasan Supersemar akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara memberi uang untuk kegiatan tersebut
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat memberi penjelasan terkait Sidang Aanmaning perkara Supersemar, Rabu (6/1). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi penyitaan aset Supersemar dipastikan tetap berlangsung walau yayasan tersebut telah memenangkan gugatan perdata melawan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 29 Juni lalu.

Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna berkata, putusan sidang perdata yang memenangkan Supersemar akhir bulan lalu tidak mempengaruhi rencana eksekusi aset yayasan yang didirikan oleh Presiden Soeharto itu. Namun, eksekusi baru dilakukan setelah Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara memberi uang untuk kegiatan tersebut.

"Jadi sebetulnya secara langsung tidak ada hubungan antara perkara (29 Juni) itu dengan eksekusi. Sehingga dari pelaksana eksekusi di pengadilan ini, Ketua dan panitera rencana eksekusi akan tetap jalan," kata Made saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).
Supersemar memenangkan gugatan melawan Kejagung yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Kejagung terbukti bersalah karena menyebut Supersemar pernah menerima dana dari beberapa bank dalam negeri senilai US$420 juta pada periode 1978 hingga 1998.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merasa tak pernah menerima dana dalam bentuk dolar Amerika, Supersemar mengajukan gugatan balik kepada Kejagung. Gugatan itu dimenangkan oleh PN Jakarta Selatan, pada 29 Juni lalu.

Setelah kemenangan itu, eksekusi aset Supersemar sempat diragukan kelanjutannya. Yayasan Supersemar bersandar pada alasan bahwa, jika mereka tak pernah menerima uang berbentuk dolar Amerika, maka tak mungkin ada penyaluran uang ratusan juta dolar Amerika ke beberapa bank pada kurun waktu yang sama.
Alasan pihak Supersemar ditolak oleh Made. Menurutnya, putusan yang memenangkan gugatan Supersemar terhadap Kejagung hanya fokus kepada permasalahan aliran dana ke rekening yayasan. Di sisi lain, putusan itu tak mengatur persoalan dana yang keluar dari rekening Supersemar ke pihak lain.

"Artinya hanya menyatakan saja kalau yayasan Supersemar waktu itu hanya menerima Rp309,7 miliar tanpa uang dolar."

"Tapi memang ada uang asing itu yang diinvestasikan oleh Supersemar. Jadi, yayasan Supersemar dalam rangka mengolah uang agar produktif, dia ikut investasi asing dengan uang asing," kata Made.
Supersemar telah diputus bersalah oleh pengadilan setelah menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an. Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.

Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut. Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.

Atas kesalahannya itu, Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak tahun lalu. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER