Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna berkata, putusan sidang perdata yang memenangkan Supersemar akhir bulan lalu tidak mempengaruhi rencana eksekusi aset yayasan yang didirikan oleh Presiden Soeharto itu. Namun, eksekusi baru dilakukan setelah Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara memberi uang untuk kegiatan tersebut.
"Jadi sebetulnya secara langsung tidak ada hubungan antara perkara (29 Juni) itu dengan eksekusi. Sehingga dari pelaksana eksekusi di pengadilan ini, Ketua dan panitera rencana eksekusi akan tetap jalan," kata Made saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kemenangan itu, eksekusi aset Supersemar sempat diragukan kelanjutannya. Yayasan Supersemar bersandar pada alasan bahwa, jika mereka tak pernah menerima uang berbentuk dolar Amerika, maka tak mungkin ada penyaluran uang ratusan juta dolar Amerika ke beberapa bank pada kurun waktu yang sama.
"Tapi memang ada uang asing itu yang diinvestasikan oleh Supersemar. Jadi, yayasan Supersemar dalam rangka mengolah uang agar produktif, dia ikut investasi asing dengan uang asing," kata Made.
Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut. Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.
Atas kesalahannya itu, Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak tahun lalu. (wis)