Jakarta, CNN Indonesia -- Juru sita pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disebut hanya membutuhkan biaya sebesar Rp48,8 juta untuk menjalankan sita eksekusi aset Yayasan Supersemar.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, uang sebesar Rp48,8 juta dibutuhkan untuk biaya transportasi dan keperluan lain juru sita. Jumlah tersebut berbeda jauh dengan biaya sita eksekusi yang sudah diajukan Kejagung terhadap Pemerintah sebesar Rp2,5 miliar.
"Perincian biayanya menurut juru sita sebesar Rp48,8 juta. Tidak betul kalau jumlahnya mencapai miliaran," kata Made saat dihubungi wartawan, Senin (6/6).
Dalam kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi berkata bahwa estimasi biaya yang dibutuhkan untuk melakukan sita aset Yayasan Supersemar adalah Rp2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, jumlah tersebut merupakan estimasi biaya yang dibutuhkan sejak proses awal sita eksekusi hingga lelang barang sitaan dilakukan. Jumlah tersebut juga sudah termasuk estimasi biaya sita aset tahap selanjutnya dalam perkara Yayasan Supersemar.
"Biaya Rp2,5 miliar itu kan termasuk biaya lelang, biaya perawatan, dan sebagainya. Disamping bayar ke pengadilan juga untuk biaya pelelangan dan perawatan (aset)," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta.
Jika hingga sita aset tahap pertama jumlah denda yang harus dibayar Supersemar belum tertutupi, maka jaksa akan kembali menelusuri harta milik Supersemar. Setelah itu sita eksekusi akan kembali dilakukan hingga denda dapat dibayar seluruhnya dari hasil lelang aset Supersemar.
"Ini kan baru tahap pertama, belum tahap berikutnya. Kalau tahap ini sudah memenuhi (jumlah denda), sudah selesai urusan. Kalau belum memenuhi kita ajukan lagi kalau kurang," kata Bambang.
Hingga saat ini Kejagung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi. Selain itu, ada 2 bidang tanah/bangunan serta 5 kendaraan roda empat yang juga siap disita.
Walaupun data aset sudah dikantongi, namun penyitaan belum dapat dilakukan hingga pemenuhan biaya keperluan sita dilakukan Kejagung. Bambang berkata, juru sita pada PN Jakarta Selatan saat ini tinggal menunggu pemenuhan biaya sebelum melakukan eksekusi atas aset Supersemar.
(yul)