Jaksa Agung Surati Pratikno Minta Dana Sita Supersemar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2016 12:53 WIB
Jaksa Agung mengirimkan surat karena membutuhkan biaya sebesar Rp2,5 miliar untuk eksekusi sita Yayasan Supersemar.
Jaksa Agung M Prasetyo mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno karena membutuhkan biaya sebesar Rp2,5 miliar untuk eksekusi sita Yayasan Supersemar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah berkirim surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta tambahan biaya pelaksanaan eksekusi sita aset Yayasan Supersemar.

Saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (6/6), Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata bahwa dirinya sudah mengirim surat permintaan biaya eksekusi sita aset Yayasan Supersemar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Jaksa Agung mengirimkan surat karena membutuhkan biaya sebesar Rp2,5 miliar untuk menjalankan eksekusi tersebut.

"Kami sempat ditagih biaya yang jumlahnya cukup besar, sehingga karena ketiadaan biaya kami sedang menyurati Mensesneg untuk meminta bantuan," kata Prasetyo di DPR RI, Jakarta.
Dana untuk sita eksekusi Yayasan Supersemar sangat diperlukan. Sebabnya, hal itu sudah menjadi kebutuhan yang disodorkan juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada lembaga adhyaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya untuk sita eksekusi aset Yayasan Supersemar diprediksi mencapai angka Rp2,5 miliar. Selain meminta biaya dari Pemerintah melalui Mensesneg, permintaan biaya sita aset Supersemar juga diajukan Kejagung dalam Rancangan APBN Perubahan 2016.

"Untuk eksekusi perkara Yayasan Supersemar, diperlukan beberapa biaya yang sudah dihitung sekitar Rp2,5 miliar," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Bambang Waluyo di kesempatan yang sama.
Hingga saat ini Kejagung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi. Selain itu, ada dua bidang tanah/bangunan serta lima kendaraan roda empat yang juga siap disita.

Walaupun data aset sudah dikantongi, namun penyitaan belum dapat dilakukan hingga pemenuhan biaya keperluan sita dilakukan Kejagung.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi berkata, juru sita pada PN Jakarta Selatan saat ini tinggal menunggu pemenuhan biaya sebelum melakukan eksekusi atas aset Supersemar.

Supersemar telah diputus bersalah oleh pengadilan pasca menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an. Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.
Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.

Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut. Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.
Atas kesalahannya itu, Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak tahun lalu. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER