Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang Pertembakauan memasuki proses harmonisasi akhir di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Meski masih banyak pihak yang menentang, RUU ini rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan untuk ditetapkan menjadi inisiatif DPR.
"Sekarang harmonisasi, Minggu depan sudah diputuskan menjadi inisiatif DPR," kata Ketua panitia kerja RUU Pertembakauan Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7).
Setelah diputuskan menjadi inisiatif DPR, Firman mengatakan pembahasan baru akan dimulai setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan surat kepada parlemen.
Firman menyebut pihaknya telah menerima masukan dari pihak Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Di antaranya mengenai masuknya pasal kesehatan dalam RUU Pertembakauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut, kata Firman, memuat aturan yang mengharuskan pemerintah memberi jaminan asuransi kesehatan bagi perokok yang mengkonsumsi rokoknya secara berlebihan.
"Jaminan asuransi kesehatan pemerintah dari hasil cukai. Di RUU, kami patok sekian persen dialokasikan untuk
medical check orang yang mengkonsumsi berlebihan," ujarnya.
Firman juga tidak sepakat jika nama RUU Pertembakauan diubah menjadi RUU Pengendalian Tembakau. Ia menyebutkan, makna pengendalian terlalu luas karena melarang semua hal. Padahal RUU Pertembakauan telah membatasi impor tembakau untuk melindungi petani lokal.
"Ini mengatur hulu hilirnya, kesejahteraan petani dan sebagainya. Kalau pengendalian melarang-larang semua. Justru yang kami atur itu kerawanan impor yang berlebihan," kata Firman.
Kemarin, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Yayasan Jantung Indonesia menyambangi pimpinan DPR. Mereka meminta DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.
Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Emil Salim menilai RUU Pertembakauan membahayakan dan mendorong kecanduan dari masyarakat. Sebab, dalam RUU tersebut, ia menilai ada penggabungan unsur tembakau sebagai budaya dan nikotin yang bersifat adiktif atau menyebabkan kecanduan.
"RUU Pertembakauan sebaiknya oleh DPR tidak dilanjutkan, karena tidak ada manfaatnya," kata Emil usai menemui pimpinan DPR dan Badan Legislasi di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
(wis)