Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR meminta penjelasan pemerintah terhadap pemberian amnesti (pengampunan) untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi, dalam rapat kerja hari ini Kamis (21/7).
"Sekarang akan dibahas apakah nanti seluruh fraksi setuju untuk memenuhi harapan pemerintah memberikan rekomendasi menyetujui amnesti bagi Din Minimi," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7).
Din Minimi turun gunung pada 19 Desember 2015. Keputusan Din untuk gantung senjata diinisiasi Badan Intelijen Negara dan negosiator berkewarganegaraan Finlandia dari lembaga Pacta Sunt Servanda, Juha Christensen pada pertengahan Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah anggota Komisi I dan III DPR sebelumnya telah mengkritisi rencana amnesti ini. Mereka menilai, Din tidak layak mendapat amnesti melalui Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi, lantaran dianggap sebagai kelompok kriminal bersenjata.
Bambang menjelaskan, menurutnya pemberian amnesti kepada Din, sudah menjadi janji negara. Namun, dalam rapat nanti, parlemen akan meminta penjelasan rinci terkait alasan pemberian amnesti.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang mewakili unsur pemerintah berkata, dalam rapat ini akan menjelaskan alasan pemberian amnesti Din dan juga pertimbangan pemberian terhadap bentuk serupa terhadap kelompok di Papua.
"Ya itu nanti kami bicarakan. Kami nanti diskusi cari solusinya," kata Luhut sebelum rapat kerja dengan parlemen.
Dalam rapat kerja ini, hadir pula Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius.
(pit)