Pemerintah Akan Kaji Soal Amnesti Bekas Anggota GAM

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 14:31 WIB
Menkopolhukam, Polri, Jaksa Agung, nanti duduk bersama untuk melakukan pengkajian apakah Din Minimi cs sudah bisa diberikan amnesti.
Pimpinan kelompok sipil bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi (kiri) saat berbincang-bincang dengan warga di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (2/1). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan dirinya bersama Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Jaksa Agung M Prasetyo untuk duduk bersama guna mengkaji masalah pemberian amnesti kepada para bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Tentu kan kita diperintahkan untuk melakukan pengkajian masalah GAM ini. Menkopolhukam, Polri, Jaksa Agung, nanti duduk bersama untuk melakukan pengkajian apakah ini sudah bisa diberikan amnesti. Nah, (setelah itu) Presiden akan memberikan (keputusan) soal amnesti itu," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/12).

Badrodin menyarankan agar pemerintah meminta data dari Aceh terlebih dahulu mengenai kasus-kasus yang terkait dengan kelompok itu, berapa banyak anggota yang sudah ditangkap oleh Polda Aceh, dan apakah anggota yang tertangkap termasuk yang diberikan amnesti. Menurutnya, hal itu patut menjadi pertimbangkan dan dipelajari lebih dalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Badrodin tidak mempermasalahkan pandangan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso yang yakin sepenuhnya bahwa bekas anggota GAM berhak diberi amnesti oleh pemerintah.

"Ya boleh saja, tapi itu kan ada prosesnya. Enggak masalah," katanya.

Badrodin menjelaskan, Presiden sebelumnya telah memberikan arahan yang menyebutkan bahwa pendekatan-pendekatan lunak (soft approach) dengan cara negosiasi tanpa adanya aksi kekerasan. Seperti yang dilakukan kepada gerakan bersenjata di Aceh, hal itu bagus dan bisa diterapkan pada kasus-kasus kekerasan lain, misalnya di Papua.

"Ini bisa diarahkan ke sana (Papua), bahkan arahan Presiden, kalau sudah dilakukan soft approach tapi tidak mau ya kita harus tegas. Artinya, kalau cara-cara lunak yang dilakukan tidak berhasil, ya harus hard approach," ujarnya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER