"Untuk mencari muka di mata internasional, pemerintah bisa menyelesaikan konflik tanpa kekerasan? Jadi menyelesaikan hal-hal yang harusnya menyelesaikan masalah, malah bikin masalah?" kata Benny K Harman di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja gabungan pemerintah bersama Komisi Hukum dan Komisi Pertahanan DPR RI. Hadir pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Torry Djohar, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kritik juga disampaikan Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR RI Tubagus Hasanudin. Dia mengatakan Din Minimi termasuk kelompok yang terlibat kejahatan setelah tanggal berlakunya Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi.
Din Minimi merupakan mantan kombatan GAM. Dia menyerahkan diri ke Badan Intelijen Negara pada 19 Desember 2015. Keputusan Din untuk gantung senjata diinisiasi Badan Intelijen Negara dan negosiator berkewarganegaraan Finlandia dari lembaga Pacta Sunt Servanda, Juha Christensen.
Anggota Komisi Pertahanan DPR Supiadin Aries Saputra meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pemberian amnesti ke Din Minimi. Dia mengatakan pasca penanda tanganan perjanjian Helsinki, ada enam bekas anggota GAM yang tidak mendapatkan amnesti.
"Jadi kalau Din Minimi diberikan amnesti, nanti bisa akan ada protes," ucap Supiadin.