PDIP Klaim Pileg Tertutup Masih Memfasilitasi Demokrasi

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2016 12:13 WIB
PDIP mengaku proporsional tertutup yang ditawarkan adalah komoditi tunggal visi-misi dan program partai, bukan adu kekuatan pemegang kekuasaan caleg.
PDI Perjuangan mendorong agar sistem pemilihan legislatif dibuat secara proporsional tertutup dengan alasan memangkas biaya pesta demokrasi. (Antara Foto/Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan sistem pemilu legislatif (pileg) secara proporsional tertutup di mana pemilih hanya perlu mencoblos nama atau lambang partai tanpa disodorkan daftar calon legislatif, dapat menekan biaya pemilu.

"Dengan sistem proporsional tertutup pemilih nantinya hanya akan memilih dengan cara mencoblos nama dan atau lambang partai. Jadi sangat sederhana, baik dari sisi penentuan pilihan maupun cara memilih. Sistem ini diyakini berbiaya murah bagi penyelenggara maupun calon legislatifnya," ujar Arteria di Jakarta, Kamis.

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai dengan sistem proporsional tertutup yang ditawarkan adalah komoditi tunggal berupa visi-misi dan program partai, bukan adu kekuatan pemegang kapital dan kekuasaan bagi para caleg, sebagaimana pengalaman pileg sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arteria mengingatkan konstitusi Indonesia mengamanatkan demokrasi berdasarkan musyawarah mufakat yang berintisari gotong-royong sehingga sudah saatnya kembali ke jati diri bangsa melalui sistem pemilu proporsional tertutup.

"PDI Perjuangan dengan penuh ikhtiar sepakat sistem pemilu legislatif harus tertutup dan harus diikuti cara serta teknis pemilihan yang sederhana dan memudahkan pemilih," kata dia.

Di sisi lain Arteria mengusulkan agar dibentuk regulasi baru guna menghindari penyimpangan demokrasi dalam bentuk dominasi partai politik tertentu.

"Kekhawatiran dominasi parpol dapat tereduksi dengan pengaturan standar ketentuan pencalonan dalam konteks penjaringan dan penyaringan oleh masing-masing internal parpol. Sehingga kompetisi antarparpol sudah dimulai sejak penjaringan dan penyaringan, dengan kompetisi berbasis visi-misi program dan rekam jejak parpol, bukan semata didasarkan pada dominasi uang," terang dia.

Saat ini pemerintah mulai menyiapkan draf revisi Undang-Undang Pemilihan Legislatif Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008.

Revisi ini dilakukan untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 yang diharapkan akan lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya.

Selain itu, revisi ini juga untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pelaksanaan pilpres dan pileg 2019 berlangsung secara serentak. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER