Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki setelah Rapat Evaluasi Satgas Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan Riau di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis (21/7).
"Saya akan secara khusus meminta Kapolda (Riau) dan Kapolri untuk menjelaskan, apakah memang karena faktor pidana sulit ditemukan pelakunya," kata Teten Masduki kepada Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira upaya penegakan hukum bukan hanya pidananya saja, memang itu bisa diefektifkan tapi sudah ada upaya lain seperti pembekuan sampai pencabutan izin," ujarnya.
"Tidak ada ditutupi. Kalian (wartawan) saja yang tidak bertanya. Buktinya, saat LSM bilang ada 11 perusahaan mendapat SP3, kita malah bilang 15," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, Rabu (20/7) lalu.
Sementara, 15 perusahaan lain mendapat SP3 dari Polda Riau. Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.
Rivai beralasan, pihak Polda tidak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti.Namun, katanya, Polda Riau siap meladeni jika ada masyarakat atau lembaga yang berupaya melakukan praperadilan terkait SP3 kasus itu. (wis)