Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi pembelian lahan 4,6 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata, pelimpahan dilakukan karena Bareskrim telah terlebih dahulu mengusut perkara tersebut dibanding lembaga Adhyaksa.
"Itu (kasus Cengkareng) nanti akan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri karena nampaknya mereka sudah lebih dulu melakukan penyidikan nanti tentunya supaya tidak ada overlapping tidak ada tumpang tindih maka kita serahkan ke mereka," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung turut mengusut kasus pembelian lahan di Cengkareng sejak 29 Juni lalu. Penyidikan dimulai usai Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan.
Menurut Prasetyo, temuan-temuan penyidik dalam kasus lahan Cengkareng nanti akan diberikan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia menegaskan sampai saat ini belum ada sinyalemen siapa tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara tersebut.
"Yang pasti sekarang perkara itu ditangani Bareskrim Mabes Polri. Apa yang kita dapatkan bukti-bukti apapun di sini kita serahkan pada mereka," katanya.
Lembaga adhyaksa menilai ada kerugian sebesar Rp600 miliar lebih dalam pembelian lahan di Cengkareng. Kerugian muncul karena ternyata lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta akhir 2015 itu adalah milik Pemprov sendiri.
Sampai saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dalam kasus itu.
"Saksi yang diperiksa kurang lebih 15 orang. Saat ini masih proses sidik untuk memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti guna mencari siapa yang nantinya dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Wadir Tipikor Kombes Erwanto Kurniadi saat dihubungi, Minggu (17/7).
Salah satu saksi yang telah diperiksa Bareskrim Mabes Polri adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok diperiksa pekan lalu selama empat jam dan mendapat 20 pertanyaan saat itu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap lahan di Cengkareng itu merupakan milik Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Tanah itu sudah dimiliki DKPKP sejak 1967. Karena tak terurus, tanah itu kemudian disengketakan Sabar Ganda, perusahaan milik pengusaha DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan DKPKP tetap sebagai pemilik lahan. Putusan itu bernomor 1102/pdt/2011 yang keluar pada 1 Februari 2012.
Setelah putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, seorang bernama Toeti Noezlar Soekarno membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada tahun 2014 hingga 2015.
(obs)