Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim menilai keterangan barista kafe Olivier Grand Indonesia, Rangga Dwi Saputra, berbelit-belit. Rangga menjadi saksi untuk terdakwa kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
"Anda ini berbelit-belit menjawabnya," ujar hakim anggota Binsar Gultom.
Binsar terlihat tak sabar ketika menanyakan Standar Operation Procedure (SOP) pembuatan Vietnam Ice Coffee (VIC) yang diminum Wayan Mirna Salihin pada Rangga. Jawaban Rangga pun berbeda dengan catatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki jaksa penuntut umum.
Dalam BAP butir 13, Rangga menyebutkan bahwa SOP pembuatan VIC adalah dengan menuangkan susu di bagian paling dasar, baru kemudian dituang es batu. Kopi menjadi bagian paling akhir yang dituang menggunakan alat penyaring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam persidangan, Rangga mengatakan bahwa sesuai SOP mestinya es batu dulu baru susu yang dituang. Namun dia menyebutkan bahwa aturan ini fleksibel dan urutannya bisa berubah.
"Bisa es dulu atau susu dulu, fleksibel saja. Nanti kalau setelah dituang kopi dan diaduk warnanya jadi hitam kecokelatan," tutur Rangga.
"Tadi Anda sebut sesuai SOP harusnya es batu dulu, sekarang jadi fleksibel. Mana yang benar?" tanya hakim Binsar.
"Kalau sesuai SOP ya es batu dulu," jawab Rangga.
Pernyataan Rangga ini juga berbeda dengan keterangan pegawai kafe Olivier lain, Marlon, yang telah memberikan kesaksian pada persidangan kemarin. Saksi Marlon menyebutkan bahwa SOP pembuatan VIC adalah dengan urutan susu terlebih dulu baru es batu.
Hakim Binsar kembali menanyakan pada Rangga soal air panas dalam teko yang dibuang setelah peristiwa itu terjadi. Air panas itu dituang untuk membuat VIC saat disajikan pada pengunjung.
Awalnya Rangga menyebutkan bahwa dia langsung membuang air oanas itu ketika gelas kopi milik Mirna dikembalikan. Rangga beralasan air itu dibuang karena tidak digunakan lagi. Tetapi setelah pemutaran rekaman CCTV, Rangga mengaku tak membuang air tersebut.
"Jadi Anda membuang air itu atau tidak?" tanya hakim Binsar.
"Kalau ada isinya ya saya buang," jawab Rangga.
"Lho, jangan kalau, saat itu Anda buang atau tidak airnya?" tanya hakim Binsar lagi.
"Tidak buang," jawab Rangga.
"Terus siapa yang buang air itu?" cecar hakim Binsar.
"Tidak tahu," tutur Rangga.
Keterangan Rangga juga berubah ketika menjawab perihal barang bukti berupa gelas kopi dan perlengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menanyakan pada Rangga apakah gelas kopi yang ditunjukkan JPU sama dengan gelas kopi yang dulu dia gunakan. Rangga menyatakan bahwa gelas kopi yang ditunjukkan JPU bukan gelas kopi yang dulu dia gunakan.
Keterangan Saksi JanggalKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan melihat adanya kejanggalan dalam kesaksian Rangga di persidangan. Salah satunya soal SOP pembuatan VIC dalam gelas yang disebutkan Rangga.
"Jangan-jangan es batu itu sengaja dimasukkan duluan supaya cepat cair, sehingga kalau ada barang lain dimasukkan ke situ seperti sianida tidak terlihat," ucap Otto setelah persidangan.
Kuasa hukum Jessica juga melihat adanya kejanggalan dalam pernyataan Rangga yang menyebutkan bahwa gelas kopi yang ditunjukkan JPU berbeda dengan yang dulu digunakan. Barang bukti yang dibawa dalam persidangan, menurutnya, harus sesuai dengan barang yang disita dari kafe Olivier.
Lebih lanjut Otto berpendapat bahwa pemeriksaan kasus ini mestinya tak hanya berfokus pada proses dugaan Jessica memasukkan cairan sianida ke dalam gelas. Melainkan juga mengenai asal kopi maupun air yang dituang dalam gelas kopi yang diminum Mirna.
"Mestinya harus dicek juga air atau sisa kopinya, bisa saja sianida dari situ. Tapi selama ini kan tidak, berarti selama ini pemeriksaan tidak
fair dong," katanya.
(wis)