Polisi: Berkas Jessica Tidak Lengkap karena Ada Beda Persepsi

Priska Sari Pertiwi | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mei 2016 15:08 WIB
Perbedaan persepsi tersebut terjadi antara kepolisian dan kejaksaan terutama terkait kewajiban mencari dua alat bukti.
Tersangka kasus pembunuhan Wayan mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani rekontruksi kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di restoran Olivier, Grand Indonesia.Jakarta. Minggu (7/2). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara tersangka kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara masa penahanan Jessica akan berakhir pada 28 Mei mendatang.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan, berkas Jessica yang tidak kunjung lengkap ini lantaran adanya perbedaan persepsi antara polisi dengan jaksa.

Sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan bahwa tidak ada kewajiban penyidik untuk mencari dua alat bukti. Penyidik, menurutnya, hanya perlu mengumpulkan semua alat bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kemudian menjadi bias karena penyidik harus cari dua alat bukti paling kuat untuk dibuktikan di depan hakim," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/5).

Aturan ini yang kemudian menghambat proses melengkapi berkas. Perkara ini, kata dia, mestinya segera dibuktikan di depan hakim dan membiarkan hakim yang memutuskannya.

Dia menyatakan pasal 183 KUHAP menyebutkan hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan dengan dua alat bukti tersebut. Hakim berhak memutuskan apakah nanti tersangka akan dijatuhkan pidana, diputus bebas, atau dilepaskan dari hukum.

Lebih lanjut, mantan Kepala Polda Jawa Barat ini menuturkan berkas Jessica saat ini masih diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah empat kali dikembalikan ke penyidik.

"Sudah dilengkapi, insya Allah segera P21. Artinya tetap melewati proses peradilan pidana supaya ada kepastian hukum," ucapnya.

Jessica hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya sejak 28 Januari lalu. Penyidik memutuskan memperpanjang penahanan Jessica hingga 28 Mei mendatang.

Sesuai KUHP, penyidik berwenang menahan tersangka selama 120 hari. Jika dalam rentang waktu berkas yang disusun penyidik belum lengkap maka Jessica bebas demi hukum atau dibebaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER