Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan belum mengambil sikap soal usulan penambahan ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD dari 3,5 persen menjadi 7 persen.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penentuan ambang batas parlemen merupakan hal yang tidak bisa langsung diputuskan sepihak. Menurutnya, pemerintah masih menampung sejumlah usulan dari seluruh parpol terkait hal tersebut.
"Seluruh aspirasi parpol dan DPR kami tampung, karena pemerintah hanya akan menyampaikan draft alternatif A, B, dan C," ujar Tjahjo di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menuturkan, dalam waktu dekat Kemendagri juga akan menggelar rapat dengan DPR. Ia berkata, pihak yang nantinya akan memutuskan ambang batas adalah pemerintah dan DPR.
Lebih lanjut, Tjahjo mengaku, tidak bisa terlalu dini untuk menyimpulkan dampak dari perubahan ambang batas parleman. Ia menilai, seluruh partau pengusul telah mempertimbangakan penambahan ambang batas perlemen tersebut, meski penambahan ambang batas dimungkinakan akan mengurangi jumlah parpol di parleman.
"Seluruh usulan parpol dan DPR baik. Tapi menyamakan semua usulah belum diputuskan," ujarnya.
Sementara itu, Tjahjo juga menyampaikan, pemerintah juga belum memutuskan apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup. Namun, seiring kemajuan politik, ia mengklaim pemerintah akan memilih opsi yang mewakili semua pihak.
Penentuan kader yang dicalonkan sebagai perwakilan di parlemen tidak ditentukan oleh sistem politik. Ia menyebut, parpol sudah seharusnya melakukan seleksi secara ketat untuk menentukan kader terbaiknya sebagi wakil di parlemen.
"Jadi jangan mentang-mentang punya duit terus jadi anggota DPR. Tapi masing-masing partai punya kebijakan," ujat Tjahjo.
Sebelumnya, partai NasDem mengususlkan untuk menambah ambang batas parlemen menjadi 7 persen. NasDem berpendapat, penambahan ambang batas parleman akan mengurangi jumlah parpol yang ada di parlemen.
(pit)