"Supaya lebih netral. Kemendagri biar dirjennya saja," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (11/7).
Masa jabatan pimpinan KPU dan Bawaslu akan berakhir April 2017. Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah bersepakat tak akan terlibat dalam menentukan pimpinan KPU dan Bawaslu yang baru. Sebab Yasonna juga berasal dari PDIP.
Kemdagri, kata Tjahjo, akan menentukan tim pansel dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran dan sejumlah kalangan profesional. Dia juga akan menampung usulan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Senada, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Sumarsono mengaku segera melakukan seleksi untuk menentukan pansel calon pimpinan KPU dan Bawaslu. Menurutnya, regulasi tak mengharuskan ketua pansel adalah Mendagri, sehingga siapa saja bisa menjadi ketua pansel sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
"Kami akan cek regulasinya seperti apa. Kami akan melibatkan kaum profesional yang paham pemilu. Kira-kira anggota pansel ada 11, kami tampung berbagai masukan," kata Sumarsono.
Dia menuturkan, nama-nama anggota pansel akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo 1 Agustus 2016. Saat ini, Kemdagri tengah melakukan persiapan melakukan seleksi.
Dia menjelaskan, pansel dibentuk bersama Direktorat Jenderal Politik dan Pemmerintahan Umum Kemdagri. "Proses pembentukan pansel, pengumuman sampai keluar surat keputusan dilakukan selama Juli. Agustus kami umumkan pendaftaran," ujarnya. (rdk)