Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak ingin menjadi ketua panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Alasannya, Tjahjo tak mau dianggap melakukan intervensi karena dirinya merupakan menteri yang berasal dari partai politik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Supaya lebih netral. Kemendagri biar dirjennya saja," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (11/7).
Masa jabatan pimpinan KPU dan Bawaslu akan berakhir April 2017. Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keppres itu ditandatangani SBY pada 2 Desember 2011. Saat itu Presiden SBY menunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi ketua pansel dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjadi wakil ketua pansel.
Tjahjo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah bersepakat tak akan terlibat dalam menentukan pimpinan KPU dan Bawaslu yang baru. Sebab Yasonna juga berasal dari PDIP.
"Saya menyarankan jangan saya ketuanya. Kesannya kami orang parpol. Kami sepakat tidak masuk, kalau dua-duanya masuk geger nanti," ucapnya.
Kemdagri, kata Tjahjo, akan menentukan tim pansel dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran dan sejumlah kalangan profesional. Dia juga akan menampung usulan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Senada, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Sumarsono mengaku segera melakukan seleksi untuk menentukan pansel calon pimpinan KPU dan Bawaslu. Menurutnya, regulasi tak mengharuskan ketua pansel adalah Mendagri, sehingga siapa saja bisa menjadi ketua pansel sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
"Kami akan cek regulasinya seperti apa. Kami akan melibatkan kaum profesional yang paham pemilu. Kira-kira anggota pansel ada 11, kami tampung berbagai masukan," kata Sumarsono.
Dia menuturkan, nama-nama anggota pansel akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo 1 Agustus 2016. Saat ini, Kemdagri tengah melakukan persiapan melakukan seleksi.
Dia menjelaskan, pansel dibentuk bersama Direktorat Jenderal Politik dan Pemmerintahan Umum Kemdagri. "Proses pembentukan pansel, pengumuman sampai keluar surat keputusan dilakukan selama Juli. Agustus kami umumkan pendaftaran," ujarnya.
(rdk)